Kamis, 23 April 2020

Mudik Ke Mojokerto Wajib Isolasi Diri 14 Hari

Baca Juga


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rangka menyamakan persepsi terkait penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) serta menindak-lanjuti terbitnya aturan larangan mudik oleh Presiden Republik, Bupati Mojokerto Pungkasiadi menggelar rapat koordinasi Pembinaan Wilayah (Binwil) bersama jajaran Forkopimda di Hotel Sun Palace Trowulan, Kamis (23/04/2020).

"Kita tidak melarang (pemudik), namun kita batasi. Usaha-usaha pencegahan terus kami terapkan secara serius dan disiplin. Posko-posko screening di titik-titik perbatasan terus siaga. Kita juga atur agar warga pendatang, supaya isolasi diri selama 14 hari di rumah, atau di posko-posko yang sudah disediakan di desa", terang Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Kamis (23/04/2020), di lokasi.

Bupati berpesan, masyarakat agar ikut kooperatif untuk turut serta melawan Covid-29 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kita sudah melakukan segala upaya. Namun, kita juga harus kerja sama. Harus disiplin. Ini butuh komitmen bersama, harus disuarakan. Masker yang akan dibagi ke masyarakat sudah selesai. Dinkes akan mendistribusikannya nanti", tandasnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Pungkasiadi juga menyampaikan tentang penambahan ruang isolasi.

"Kita sudah siapkan 22 ruang isolasi, lalu kita tambah lagi 32 ruang. Untuk kecamatan, kita sediakan ruang karantina di puskesmas-puskesmas yang punya fasilitas rawat inap. Sedangkan untuk di desa, kita siapkan posko-posko darurat Covid-19 dan ruang karantina, bagi warga setempat yang memiliki indikasi-indikasi Covid-19", ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono menandaskan tentang perlunya koordinasi dengan tokoh agama ataupun tokoh masyarakat setempat.

"Semuanya harus kita sinergikan. Termasuk mengenai mudik, kami terus memonitor, bahkan sejak jauh-jauh hari. Kami memperhatikan dinamika arus mudik dari daerah Jabodetabek, bahkan seluruh indonesia", tandasnya. *(Yd/HB)*