Sabtu, 09 Mei 2020

Gubernur Khofifah Pastikan, Penerapan PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Hingga 25 Mei 2020

Baca Juga





Gubernur Khofifah bersama Forkopinda Prov. Jawa Timur serta tiga kepala daerah lengkap bersama jajaran  Forkopimda kabupaten/ kota masing yang mewakili  dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu 09 Mei 2020.



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo diperpanjang 14 hari lagi hingga tanggal 25 Mei 2020.

Kepastian tersebut merupakan hasil kesepakatan yang disepakati oleh Gubernur Jatim bersama Forkopinda Jatim serta 3 (tiga) kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Forkopimda kabupaten/ kota dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu 09 Mei 2020 

“Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran Covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi Covid-19. Proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Maka, 14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19", terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu 09 Mei 2020.

“Selain itu dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, maka kami bersepakat dan kami setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo", tambah Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut, Khofifah memjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid–19 di Surabaya Raya masih tinggi, terutama untuk daerah Kota Surabaya.

"Berdasarkan kajian, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit Covid–19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari. Berdasarkan kajian pula, hanya 30 persen orang-orang yang positif Covid–19 yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian, 35 persen yang lain bahkan juga bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari", jelas Khofifah.

Dipaparkannya, bahwa terdapat fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya. Yaitu, belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Selama ini, di antara yang belum tercapai adalah penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19 dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.

Dipaparkannya pula, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo relatif berhasil. Yang mana, di dua daerah tersebut terjadi penurunan trend persebaran penularan Covid–19.

"Untuk Kota Surabaya, masih perlu kerja keras lagi, karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid–19. Karena memang PSBB bukan hanya tanggung-jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah", papar Gubernur Khofifah.

Terkait itu, maka pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar. Yang mana, pada penerapan PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan masih bersifat himbauan kepada warga.

“Fase tersebut sudah selesai. Untuk fase berikutnya, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh dan jangan menyepelekan penyebaran Covid–19", tegas Khofifah.

Tentang sanksi pelanggaran yang bakal dikenakan kepada pelanggar PSBB tahap ke-2, bisa berkaitan dengan pengurusan SIM atau pengurusan SKCK atau pun pengurusan administrasi lainnya.

"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap ke-dua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggatan PSBB. Mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 (enam) bulan ke depan. Begitu juga saat mengurus SKCK", tandasnya.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang secara resmi diberlakukan sejak dimulai 28 April 2020 lalu akan berakhir pada 11 Mei 2020. Namun, dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB di Surabaya Raya akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid–19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Windhu Purnomo menambahkan, bahwa pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid–19 jika PSBB tidak diperpanjang.

“Penularan covid-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari, meskipun pertumbuhan pasien positif Covid–19 di suatu daerah menjadi datar selama 2 (dua) pekan diterapkan PSBB", tambah Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid–19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Windhu Purnomo.

Menurut Windhu, penerapan PSBB memang harus dilakukan perpanjangan setidaknya untuk 28 (dua puluh delapan hari kedepan sejak berakhirnya PSBB tahap pertama. “Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari", tandasnya. *(DI/HB)*