Sabtu, 09 Mei 2020

PSBB Malang Raya Telah Disepakati, Gubernur Khofifah Ajukan Ke Kemenkes

Baca Juga

Salah-satu suasana saat Gubernur Jatim Khofifah Parawansa Rakor PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu (09/05/2020) siang

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemkot Batu sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

Kesepakatan itu diambil oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu (09/05/2020) siang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penerapan PSBB di Malang Raya ke Kementerian Kesehatan pada Minggu (10/05/2020) besok.

"Kami tadi sudah rapatkan dan kami sepakat mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini", terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Sabtu (09/05/2020) siang.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan kebijakan ini diambil. Salah-satunya, kajian epidemiologi perkembangan Covid–19 di kawasan Malang Raya.

"Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr. Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan, jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh. Maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB", jelas Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, disebutkan di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat.

Doubling time dianggap sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Kemudian, angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 persen per 100.000 penduduk. Pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya pun diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

"Case fatality rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan", ungkap Khofifah.

Selain itu, dalam kajian epidemiologi terdapat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid–19 di Malang Raya. Di Kabupaten Malang sendiri, tercatat ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid–19.

Sementara untuk Kota Malang, sudah ada empat dari lima kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu, ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0–5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6–7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8–10 maka disarankan PSBB. Sehingga, saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya", tandas Khofifah. *(DI/HB)*