Kamis, 18 Juni 2020

KPK Temukan Konflik Kepentingan Dalam Pelaksanaan Program Kartu Prakerja

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan Hasil Kajian KPK atas  pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2020.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) menyampaikan, dari hasil kajian yang dilakukan atas pelaksanaan Program Kartu Prakerja ditemukan adanya dugaan 5 (lima) konflik kepentingan dari 8 (delapan) platform digital yang masuk dalam Program Kartu Prakerja.

"Terdapat konflik kepentingan pada 5 (lima) dari 8 (delapan) platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers secara daring melalui channel Youtube KPK, Kamis 18 Juni 2020.

Alex menegaskan, 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang dinilai memiliki konflik kepentingan dengan platform digital. Hanya saja, Alex tidak menyebut detail konflik kepentingan yang dimaksud 

"Platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya", tegasnya.

Lebih jauh, Alex menjelaskan, kerja-sama pemerintah terkait 8 platform digital di program ini pun tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Namun, Alex tidak merinci, apakah hal ini dikarenakan pengadaan di tengah pandemi wabah Covid–19.

Terkait itu, KPK merekomendasikan Pemerintah meminta legal opinion kepada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerja-sama dengan 8 (delapan) platform digital ini, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah", jelas Alex.

Alex mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020, program Kartu Prakerja ini sendiri disiapkan untuk kondisi normal. Di tengah kondisi pandemi Covid–19, program Kartu Prakerja ini didesain semi bantuan sosial (Bansos) yang alokasi anggarannya sebesar Rp. 20 triliun dengan target 5,6 juta orang.

"Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp. 2.400.000,– per orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp. 150.000,– per orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp 1.000.000,– per orang", ungkapnya.

Alex menyebut, delapan platform digital yang tergabung tersebut adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir dan Kemnaker.go.id.

Ditandaskannya, bahwa hasil kajian ini sudah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK. Baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan program Kartu Prakerja", tandasnya. *(Ys/HB)*