Selasa, 16 Juni 2020

Ning Ita Tinjau Gedung Diklat Yang Segera Difungsikan Sebagai Tempat Observasi

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria didampingi Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto saat meninjau kesiapan Gedung Diklat  Jl. Raya By Pass  di kawasan Lingkungan Sekar Putih Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, sebagai tempat observasi pasien Covid–19, Selasa 16 Juni 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebagai bentuk percepatan penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–2019), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto saat ini tengah menyiapkan tempat alternatif lainnya sebagai tempat observasi bagi pasien Covid–19 di Gedung Diklat Jl. Raya By Pass  di kawasan Lingkungan Sekar Putih Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari.

Untuk memastikan kesiapannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau langsung tempat observasi kedua tersebut bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Mojokerto, Selasa 16 Juni 2020.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto, Gedung Diklat yang biasanya diperuntukkan sebagai tempat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan dialih fungsikan sementara sebagai ruang observasi bagi pasien Covid–19 maupun tenaga medis.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Mojokerto menerangkan, sejak awal pihaknya memang menyiapkan Rusunawa dan Gedung Diklat sebagai tempat observasi Covid–19. Namun, karena fasilitasnya lebih representatif, maka selama ini lebih memfungsikan Rusunawa sebagai tempat observasi.

"Semula, kami memang telah menyiapkan tempat observasi didua tempat. Pertama Rusunawa dan yang kedua di Gedung  Diklat. Hanya saja, kami lebih memfungsikan lebih awal Rusunawa sebagai tempat observasi, karena bisa dikatakan fasilitas di sana lebih representatif. Nah, karena kapasitas di Rusunawa telah terpenuhi, maka kami akan membuka gedung ini sebagai tempat alternatif kedua", terang Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria didampingi Kepala Dishub yang juga menjabat Plt. Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto sekaligus Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid–19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat meninjau kesiapan Gedung Diklat  Jl. Raya By Pass  di kawasan Lingkungan Sekar Putih Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, sebagai tempat observasi pasien Covid–19, Selasa 16 Juni 2020.


Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan, kapasitas kasur di Rusunawa sebanyak 116 unit yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah hampir terpenuhi. Dari jumlah tersebut, mayoritas digunakan oleh tenaga medis yang menangani secara langsung pasien Covid-19 dan pasien yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.

"Di rusunawa, tidak semata-mata untuk pasien positif. Melainkan, mereka yang dinyatakan reaktif, OTG dan Nakes yang berpotensi terpapar karena menangani pasien (Covid–19)", jelasnya.

Dijelaskannya pula, unit yang disediakan di Gedung Diklat terbilang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan di Rusunawa. Di Gedung Diklat ada 25 unit kasur yang nantinya akan digunakan. Yang mana, 8 unit di antaranya dikhususkan bagi tenaga medis. 

"Mungkin, perbedaannya di sini (Gedung Diklat) dengan di Rusunawa, masyarakat bisa menikmati pemandangan dan teduhnya pepohonan meskipun terkurung selama 24 jam penuh. Sedangkan, kalau di Rusunawa benar-benar terisolasi di dalam gedung. Keluar pun, saat menuju ke rumah sakit", jelas Ning Ita pula.

Ning Ita menegaskan, bertambahnya ruang observasi tersebut, tidak lain karena dampak dari meningkatnya jumlahnya pasien yang terpapar Covid–19 di Kota Mojokerto. Jumlah yang terus meningkat ini, telah diprediksi oleh pemerintah daerah sebelumnya. Terlebih dengan metode tracing door to door yang tengah getol diterapkan, membuat angka kasus reaktif terus melonjak.

"Peningkatan ini, telah kami prediksi sejak Ramadan lalu. Warga yang nekat mudik melalui jalan tikus, ternyata masih ada. Ditambah lagi, masih ada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Ini sangat disayangkan", tegas Ning Ita.

Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menandaskan, bahwa skema new normal yang saat ini tengah diterapkan tidak serta-merta melepaskan kaidah protokoler kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid–19.

"Dengan tidak berkerumun, menghindari keramaian, menjaga kebersihan dan selalu menjaga jarak merupakan tatanan hidup baru dalam menjalani kondisi ditengah pandemi. Boleh keluar rumah, bukan berarti bebas dari Covid-19. Justru, kita harus survive dalam menghadapi kondisi ini dengan tatanan hidup baru atau new normal", tandasnya.

Tatanan hidup baru atau new normal, saat ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Oleh karena itu, Ning Ita mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menerapkan tatanan hidup baru atau new normal ditengah pandemi Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti, mengenakan masker setiap kali beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan physical distancing atau jaga jarak dan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. *(Ry/Hms/HB)*