Senin, 15 Juni 2020

Presiden RI Joko Widodo Menegaskan, Dana Percepatan Penanganan Covid–19 Harus Dikawal Dan Diawasi Dengan Baik

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para penegak hukum agar saling bersinergi dalam mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi wabah Covid–19.

Presiden Joko Widodo menuturkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid–19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ini merupakan angka yang sangat besar. 

"Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit. Output dan outcome-nya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia", tutur Presiden RI Joko Widodo, dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, Senin 15 Juni 2020.

Kepala Negara menegaskan, anggaran sebesar Rp. 677,2 triliun itu harus dikawal dan diawasi dengan baik, agar dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid–19.

"Saya meminta agar para pengawas dan penegak hukum mengedepankan aspek pencegahan. Kalau ada potensi masalah segera ingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok", tegas Presiden Joko Widodo.

Demikian juga dengan sinergi antar aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, Presiden Joko Widodo meminta harus terus dilanjutkan.

"Dengan sinergi sekaligus check and balances antar lembaga dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin kita bisa bekerja lebih baik, menangani semua masalah dan tantangan lebih cepat dan bangkit melangkah maju mengawal agenda-agenda besar penting untuk bangsa menuju ke sebuah Indonesia maju", tandas Kepala Negara. *(Ys/HB)*