Selasa, 14 Juli 2020

Bersinergi Dengan Pemkot Mojokerto, Polresta Dukung Perwali No. 55/2020

Baca Juga

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyatakan dukungannya atas Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 melalui kegiatan jumpa pers di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat di jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 14 Juli 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi siap mendukung Peraturan Wali kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020. Hal ini disampaikan Kapolresta saat kegiatan jumpa pers bersama Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari di Rumah Rakyat Wali kota Mojokerto, jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 14 Juli 2020.

Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Terkait tu Kapolres Deddy Supriadi bersama Dandim 0815 selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menyatakan komitmen mendukungnya.

"Kami bersama TNI siap melakukan pengawalan dan penerapan realisasi Perwali tersebut. Tentunya dengan sosialisasi dan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan", tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Selasa 14 Juli 2020.

Dijelaskan Deddy, pada Perwali ini sudah mencantumkan tiga hal. Yang pertama, preventif yang dilakukan melalui sosialisasi terhadap 17 sektor yang menjadi perhatian Forkopimda untuk melengkapi protokol kesehatan.

Kemudian, kedua, upaya promotif dengan melakukan pemberian sertifikasi bila sektor tersebut telah memenuhi protokol kesehatan. Ketiga, upaya represif,  dengan mengedepankan sisi edukasi.

"Seperti misalnya ketika orang tidak memakai  masker, dengan pemberian sanksi membersihkan tempat umum atau denda", jelas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa "Ning Ita" ini mengapresiasi komitmen Polresta bersama TNI dalam mengawal dan menerapkan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan upaya Pemkot untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, yaitu dengan
aplikasi Gayatri melalui smartphone masing-masing.

"Dalam satu aplikasi Gayatri, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keunggulan fasilitas kesehatan di Kota Mojokerto. Mulai dari, mendapatkan antrean pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas, terdapat fitur layanan pengingat waktu kontrol bagi pasien yang menderita penyakit dan masih banyak layanan pendukung lainnya dalam bidang kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat", jelas Ning Ita. 

Selain itu, Ning Ita juga meminta peran media di Kota Mojokerto untuk menyebarkan berita yang sifatnya edukatif dan tidak membuat masyarakat panik.

"Media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan menyebarluaskan informasi kesehatan yang valid, khususnya di tengah wabah covid-19 ini, agar masyarakat tidak panik, namun tetap waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan", pungkas Ning Ita. *(Rr/Hms/HB)*