Rabu, 15 Juli 2020

Ketua KPK Firli Bahuri Sambut Baik Pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK)

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK) perlu disambut baik. Menurutnya, pembentukan Tim TPK bertujuan untuk mempercepat penangkapan koruptor dan upaya memerangi korupsi.

"Ini (pembentukan Tim TPK), tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu, harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/07/2020).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi akan sangat merepotkan para penegak hukum. Terkait itu, perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelejen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelejen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/instansi", jelas Firli.

Ditegaskannya, hal terpenting dalam wacana pembentukan Tim TPK adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.

"Jadi jika tim tersebut (Tim TPK) ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi", tegas Firli

Firli menandaskan, merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

"Jadi berdasar undang-undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk", pungkasnya, tandas. *(Ys/HB)*