Senin, 20 Juli 2020

Fitnah Wartawan dan Organisasi Pers, Dewan Pers Dilaporkan, Selangkah Lagi Gelar Perkara

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Prolres Metro Jakbar) telah merampungkan beberapa tahapan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke (1) dan Ketua Presidium FPII Kasihati (2) terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat fitnah, pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Hari ini, Senin 20 Juli 2020, Polres Metro Jakbar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Wilson Lalengke. Surat yang ditanda-tangani oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Herjon Silaban tersebut adalah SP2HP yang ke-3 atas kasus yang dilaporkan pada Agustus 2018 lalu (3).


“Yaa..., saya sudah menerima SP2HP yang ke-3 dari Polres atas laporan PPWI terkait Surat Edaran yang berisi fitnah, pencemaran nama baik, pelecehan dan penghinaan wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers yang dilakukan oleh Ketua (Red: mantan) Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, 2 tahun lalu”, ungkap Wilson melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini, Senin (20 Juli 2020) malam.

Dalam SP2HP tersebut, lanjut Wilson, penyidik kasus ini menjelaskan, bahwa beberapa tahapan sudah dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses kasus tersebut.

“Selain melengkapi administrasi penyelidikan, penyidik juga sudah memeriksa Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap 3 orang saksi, yakni Wilson Lalengke sebagai pelapor, Heince Mandagi dan Kasihati dalam kapasitas sebagai saksi", lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Pihak penyidik, tambah Wilson, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yosep Adi Prasetyo sebagai terlapor yang pada saat kejadian menjabat sebagai Ketua Dewan Pers dan yang bertanggung-jawab atas penerbitan dan penyebar-luasan Surat Edaran yang dikasuskan itu.

“Dalam SP2HP yang ke-3 ini juga disebutkan, bahwa polisi telah memeriksa Yosep Adi Prasetyo dan juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers", tambah Wilson.


Dijelaskan lebih lanjut dalam SP2HP itu, bahwa dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan BAW Tambahan Pelapor atas nama Wilson Lalengke, SPd., MSc., MA. Setelah itu, penyidik akan memeriksa (BAW) Ahli Dewan Pers.

Pada poin terakhir, setelah semua tahapan ini dilakukan, Polres Metro Jakbar akan mengadakan Gelar Perkara atas kasus yang menyangkut hajat hidup kalangan jurnalis se tanah air ini.

Sementara itu, Senator DPD-RI Fachrul Razi, MIP. yang sejak awal memonitor perkembangan dan mengawal kasus ini berharap agar Polri bekerja secara profesional, cepat dan transparan.


“Saya berharap Polisi melanjutkan pengusutan kasus ini secara profesional dan transparan, secepatnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan status si terlapor dari Terperiksa menjadi Tersangka. Kasus ini sangat mendasar bagi puluhan, bahkan ratusan ribu wartawan se-Indonesia. Fitnah dan pelecehan terhadap profesi yang mereka jalani di bawah payung organisasi pers masing-masing tidak boleh dibiarkan", ujar Senator DPD-RI dari Aceh, Fachrul Razi, MIP.

Dia berpendapat, bahwa masalah yang diperkarakan oleh organisasi pers, dalam hal ini PPWI dan FPII, terkait perilaku lembaga Dewan Pers yang mendzolimi puluhan ribu wartawan se-Indonesia itu harus diusut tuntas dan menyeret penanggung-jawab lembaga itu ke meja hijau.

"Dewan Pers bukan sebuah lembaga regulator yang boleh seenaknya membuat aturan-aturan untuk rakyat yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Apalagi memberi cap dan stigma-stigma negatif tehadap wartawan dan organisasi pers, itu sangat tidak pantas dilakukan Dewan Pers", tandasnya. *(WL/HB)*


BERITA TERKAIT :

BACA JUGA :