Sabtu, 05 September 2020

Gubernur Khofifah Targetkan Peningkatan Pajak Pada Semester II TA 2020 Naik 20,4 Persen

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa optimis penerimaan pajak daerah bisa meningkat ditengah pandemi virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Bahkan, pada semester II tahun anggaran 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar 20,4 persen atau Rp. 2,097 triliun.

Target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 12,37 triliun dari target awal Rp. 10,28 triliun.

Guberur Khofifah yakin, kenaikan target ini akan bisa dicapai karena tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak, disamping program keringanan pajak yang telah diluncurkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit dampak pandemi Covid-19.

"Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon Corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan", terang Gubernur Khofifah, usai menyampaikan jawaban eksekutif atas Raperda Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 di gedung DPRD Provinsi Jatim, Jum'at 04 September 2020.

Dijelaskannya, bahwa dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,3 trilyun atau 30,23 persen, sehingga target penerimaannya akan mencapai Rp. 5,6 triliun. Sedangkan pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan naik sebesar Rp. 450 miliar atau 21,43 persen, sehingga targetnya menjadi Rp. 2,55 triliun.

*Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat", jelas Gubernur Khofifah.

Selain itu, pajak rokok juga diprediksi akan naik sebesar Rp. 350 miliar atau 18,42 persen, sehingga targetnya menjadi Rp 2,25 triliun. Sementara untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diproyeksikan tetap stabil di angka Rp. 1,95 triliun. Hal itu didasarkan pada proyeksi recovery konsumsi kendaran bermotor di Semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01 persen pada Semester I Tahun 2020.

"Pada semester II ini konsumsi BBM juga akan mulai membaik setelah masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berakhir. Sehingga akan terjadi pergerakan kendaraan bermotor untuk mobilitas pribadi, umum maupun aktivitas ekonomi", tandas Gubernur Khofifah.

Sementara untuk sektor pajak air permukaan, pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 mengalami penyesuaian sebesar minus Rp. 3 miliar atau minus 10 persen, sehingga targetnya menjadi Rp. 27 miliar. Sedangkan penerimaan cukai rokok permintaan diperkirakan tetap, sehingga pajak rokok dihitung dengan memperhatikan proprosi dan penerimaan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.

"Peningkatan penerimaan pajak daerah ini akan menjadi energi yang luar biasa untuk percepatan pembangunan di Jatim. Kami akan tetap optimis bersama masyarakat Jatim yang semakin tinggi kesadarannya terhadap kewajiban membayar pajak", pungkas Gubernur Khofifah. *(DI/HB)*