Minggu, 04 Oktober 2020

DPP SPRI Layangkan Surat Peringatan Ke KPU Pusat Terkait Peraturan KPU Yang Berpotensi Digugat Ribuan Perusahaan Pers

Baca Juga

Foto potongan surat peringatan DPP SPRI


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tentang ancaman serius terkait potensi 'gugatan masal' ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan-perusahaan pers yang jika sampai pada Pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada.

Surat perIngatan tersebut disampaikan DPP SPRI melalui surat resmi, Nomor: 178.SU/DPP-SPRI/IX/2020 tentang Permohonan Revisi Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana surat peringatan DPP SPRI yang diterima redaksi Harian BUANA pada Minggu (04/10/2020) malam, surat peringatan yang ditanda-tangani Ketua Umum DPP SPRI Heintje G. Mandagie dan Sekretaris Jenderal DPP SPRI  Edi Anwar Asfar yang ditujukan kepada Ketua KPU-RI Arief Budiman itu mengingatkan, bahwa Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47 A ayat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang 'terverifikasi Dewan Pers', adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Berikut bunyi lengkap surat peringatan DPP SPRI, Nomor: 178.SU/DPP-SPRI/IX/2020 bertanggal 28 September 2020 yang ditanda-tangani Ketua Umum DPP SPRI Heintje G. Mandagie dan Sekretaris Jenderal SPRI Edi Anwar Asfar:


Yang terhormat :
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bpk. Arief Budiman.
Jl. Iman Bonjol No. 29 Menteng, 
Jakarta Pusat.

Dengan hormat,
Menindak-lanjuti pengaduan dari sejumlah pemilik perusahaan pers terkait potensi kerugian perusahaan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian serius oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47 A Ayat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun sebagian sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Organisasi-Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers Indonesia, termasuk melalui DPP Serikat Pers Republik Indonesia (contoh sertifikat terlampir). Ribuan media daring itu saat ini tengah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk sosialisasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Peraturan KPU RI tersebut menjadi persoalan  dalam pelaksanan Pilkada kali ini karena media-media tersebut tidak bisa menjalin kerja sama pemasangan iklan kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena terganjal Peraturan KPU.

Kami menyadari Dewan Pers sudah berkali-kali membuat propaganda negatif tentang media-media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers. Lembaga ini mem-propagandakan  kebohongan dengan mengatakan   ‘jika Pemerintah Daerah  mengadakan kontrak kerja sama dengan  media-media dimaksudkan akan  menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan’  Namun  kebohongan itu sudah dibantah oleh pihak BPK RI kepada DPP SPRI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP SPRI (terlampir).

Bentuk intervensi yang sama kami yakini juga dilakukan oleh pihak Dewan Pers menjelang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia dengan cara memengaruhi pihak KPU RI sehingga keluarlah ketentuan media terverifikasi Dewan Pers lewat Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa dampak  diberlakukannya Pasal 47A Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi digugat masal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU.

Untuk menghindari hal itu, maka bersama ini kami memohon kepada Bapak kiranya dapat merevisi peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia.

Jika proses revisi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memungkinkan dilaksanakan dalam waktu dekat maka kami berharap pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Demikian permohonan dan saran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesedianya diucapkan terima kasih.

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia

Ketua Umum,                 Sekretaris jenderal,
Heintje G. Mandagie.        Edi Anwar Asfar.