Senin, 26 Oktober 2020

DPRD Dan Wali Kota Mojokerto Sepakati Raperda Perubahan Ke-4 atas Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menanda-tangani berita acara Penetapan Raperda Kota Mojokerto tentang Perubahan Ke-empat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan menjadi Perda, Senin (26/10/2020) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (26/10/2020) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Melalui Rapat Paripurna beragenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Kota Mojokerto Tahun 2020 yang digelar di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin (26/10/2020) malam, para Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Wali Kota  Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan (Raperda) Kota Mojokerto tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokokerto Febriana Meldyawati menyatakan, bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda Kota Mojokerto tentang Perubahan Ke-empat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan menjadi Perda.

“Pada dasarnya, pembahasan Raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)", kata Jubir Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokokerto Febriana Meldyawati dalam rapat peripura di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (26/10/2020) malam.

Dijelakannya, bahwa perubahan yang dilakukan terhadap Perda tersebut meliputi perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif dan besarnya denda retribusi.

"Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: 2874/aj.402/drjd/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor beserta Perubahannya", jelas Melda, sapaan akrab Jubir Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokokerto Febriana Meldyawati.


Jubir Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat menyampaikan pandangan umum Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto tentang persetujuan Raperda Kota Mojokerto tentang Perubahan Ke-empat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan menjadi Perda, Senin (26/10/2020) malam, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Selain itu, pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar. Demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

Melda menegaskan, bahwa Retribusi Pelayanan Pasar ada perubahan dan usulan baru yang berkaitan dengan kebersihan pasar. Yang mana, pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per-hari, pada perubahan ini menjadi per-bulan. Berikut rinciannya:

Pasar Kelas I:
•Kebersihan pelataran menjadi Rp. 6.000,–per-bulan
•Kebersihan los menjadi Rp. 8.000,– per-bulan
•Kebersihan kios menjadi Rp. 12.000,– per-bulan
•Kebersihan togu menjadi Rp. 15.000,– per-bulan

Pasar Kelas II:
•Kebersihan pelataran menjadi Rp. 6.000,– per-bulan
•Kebersihan los menjadi Rp. 6.000,– per-bulan
•Kebersihan kios menjadi Rp. 10.000,– per-bulan
•Parkir sepeda motor menjadi Rp. 2.000,–
•Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp. 7.000,–

“Proses selanjutnya, Raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi", tutup Politisi PDI Perjuangan ini. *(DI/HB)*