Rabu, 03 Maret 2021

Terkait Dugaan Suap, KPK Sudah Teken Sprindik Dan Geledah Kantor Pajak

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pajak di Kementerian Keuangan. Meski demikian, Alex tidak merinci tempat mana saja yang telah digeledah Tim Penyidik KPK.

"Sudah dan kami juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 02 Maret 2021.

Sementara itu, informasi dari sumber yang mengetahui penyidikan ini, Surat Perintah Penyidikan untuk sejumlah Tersangka sudah diteken sejak 04 Februari 2021 yang lalu.

Pada awal Februari 2021, sejumlah tempat pun sudah digeledah, seperti Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan rumah seorang pejabat Dirjen Pajak. KPK pun telah melakukan penggeledahan pada Kantor Konsultan Pajak pada pertengahan Februari 2021.

Lebih lanjut, Alex mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi ini. Yaitu, para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat pajak agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Namun, Alex belum menyebutkan wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan yang ia maksud.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik, ketika menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu", ungkap Alex.

Alexamder Marwata pun mengungkapkan, nilai suap dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar", ungkap Alex juga.

Sementara itu, Kemenkeu telah menjadwalkan konferensi pers daring mengenai pemeriksaan perkara dugaan Tipikor suap terkait pajak ini pada pukul 13.00 WIB.

Menurut undangan liputan yang tersebar, konferensi pers akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Inspektur Pajak dan Staf Khusus Menkeu.. *(Ys/HB)*