Minggu, 18 Juli 2021

Mendagri Tegaskan, Pemda Bisa Bantu Masyarakat Terdampak PPKM Darurat Melalui 'Anggaran Reguler' Dinas Sosial

Baca Juga


Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat konferensi pers tentang Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah perlu membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ada dua hal yang perlu dibantu. Yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial. Yang kedua adalah stimulan ekonomi, terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati", tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat konferensi pers tentang Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021).

Ditegaskannya pula, bantuan itu berkaitan dengan pemberian bantuan melalui program jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (Bansos) dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak PPKM Darurat.

"Pemerintah daerah perlu segera mendata masyarakat terdampak. Terkait dengan Bansos, pemerintah daerah telah memiliki 'anggaran reguler' yang dialokasikan dalam anggaran Dinas Sosial masing-masing daerah", tegasnya pula.

Mendagri berharap, pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selain itu, juga terdapat Dana Desa. Yang mana, 8 % (persen) di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapnya pula, dengan Dana Desa itu, masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM Darurat juga dapat dibantu.

"Pemerintah daerah tidak harus menunggu dari pemerintah pusat. Jadi, begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu", ujar Mendagri. 

Mendagri menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi mark-up atau pun penyelewengan.
Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, pihaknya bakal mendukung dan turut bertanggung-jawab.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian pun menyampaikan, agar para kepala daerah tidak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut sepanjang tidak terjadi mark-up atau pun penyelewengan.
 
“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepala daerah masing-masing dan juga tidak di-mark up, itu saya kira. Apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan", ujar Mendagri.

Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan bantuan melalui program jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Terkait itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang hal tersebut.

"Sehingga ini bisa menjadi dasar bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan Bansos maupun stimulan ekonomi", tandasnya. *(Ys/HB)*