Baca Juga
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 518 PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto, Kamis 30 Seprember 2021, di halaman Kantor Pemkab Mojokerto.
Bupti Ikfina menegaskan, ia berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih. Bupati Ikfina pun menekankan pentingnya nilai integritas dalam diri ASN. Termasuk berprinsip tegas menolak segala bentuk tindak kecurangan dalam pemerintahan, misalnya tawaran naik jabatan dengan pungutan uang yang menyalahi ketentuan.
“Pemerintahan ini harus jalan tepat sasaran, akuntabel dan dapat dipertanggung-jawabkan. Ini semua butuh kerjasama kita. Tanamkan integritas dalam diri masing-masing. Apabila ada yang meminta uang mengatas-namakan kepala daerah dan keluarga, untuk kepentingan naik pangkat atau jabatan, jangan mudah percaya. Cepat lapor melalui Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto", seru Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kamis (30/09/2021), di lokasi.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Bupati Ikfina juga menegaskan, bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi Pemkab Mojokerto kepada PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Ditegaskannya pula, dari kenaikan ini, diharapkan agar para PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto penerima SK dapat mengaktualisasikan diri dalam tindakan nyata, yakni mengabdi dan melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan atas prestasi kerja PNS yang dianggap layak. Saya ingin PNS bisa mengaktualisasikan dengan tindakan nyata berorientasi sesuai value core ASN. Yakni melayani, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Terus pacu kualitas diri, disiplin dan berdedikasi dalam mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Mojokerto", tegas Bupati Ikfima.
Penyerahan SK tersebut secara simbolis diserahkan kepada perwakilan masing-masing golongan. Yang mana, sesi satu diwakili Widia Puji Astuti Golongan Ruang IVa ke IVb jabatan Sekretaris Inspektorat, Misbahul Huda Golongan Ruang IIIc ke IIId jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda pada Dinas Pertanian, Sri Pudjiati Golongan Ruang IIIa ke IIIb jabatan Guru Ahli Pertama pada TK Negeri Pembina I Jetis, Muhamad Jukeron Golongan Ruang IIc ke IId jabatan Pelaksana pada BPBD serta Patimah Golongan Ruang IIIb ke IIIc pada SDN Gedeg.
Sesi dua diwakili Sugeng Hariyanto Golongan Ruang IIa ke IIb jabatan Pelaksana pada SDN Puri, Janatun Golongan Ruang IIId ke IVa jabatan Pamong Belajar Ahli Madya pada UPT Sanggar Kegiatan Belajar, Samsul Hadi Golongan Ruang IIa ke IIb jabatan Pelaksana pada SDN Gebang Malang II, Yuyun Tri Wahyunu Golongan Ruang IIIb ke IIIc jabatan Guru Ahli Muda pada SDN Watesumpak I Trowulan dan Mustain dari golongan IIa ke IIb jabatan Pelaksana pada SDN Jampirogo Sooko. *(get/DI/HB)*