Senin, 08 November 2021

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Budhi Sarwono Atur Proyek

Baca Juga


Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018, Jum'at 05 Nopember 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kota Yogyakarta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara (non-aktif) Budhi Sarwono (BS) atas dugaan mengatur proyek di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (08/11/2021).

Adapun 4 Saksi yang diperiksa  Tim Penyidik KPK tersebut yaitu Totok Setya Winata PNS (Pehawai Negeri Sipil) Pemkab Banjarnegara serta tiga Saksi dari unsur wiraswasta, masing-masing yakni Triana Widodo, Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan.

Sementara itu, ada seorang Saksi lainnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK, yaitu Wasis Jatmiko selaku kontraktor. "Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali", tegas Ali Fukri.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 pada Jum'at (03/09/2021) yang lalu.

Dalam konstruksi perkara yang disampaiakan KPK dijelaskan, bahwa pada September 2017, Budhi Sarwomo selaku Bupati Bnajarnegara memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam Rakor tersebut, diduga Kedy menyampaikan, bahwa sebagaimana perintah dan arahan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara, paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali digelar di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.

KPK menduga, penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi", jelas Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (09/08/2021). *(Ys/HB)*