Selasa, 21 Desember 2021

Begini Respon KPK Atas Opini AKP Robin Soal Komunikasi Lili Dengan M. Syahrial

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak ada alat bukti sah untuk melakukan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagaimana permintaan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sekaligus Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penangan perkara Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

KPK menilai, keterangan AKP Stepanus Robin Pattuju di persidangan merupakan testimonium de auditu. Artinya, Robin Pattuju mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain, yakni saksi M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"Sehingga, keterangan Terdakwa (AKP Stepanus Robin Pattuju) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tentu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (20/12/2021) malam.

Ali membenarkan fakta adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Suregar dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan ada penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, KPK mempertanyakan alasan AKP Robin Pattuju tidak mengakomodasi keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai Kuasa Hukum.

Dijelaskannya, fakta persidangan menunjukkan, M. Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK untuk mengurus kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Sedangkan, Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri sempat menyayangkan tindakan AKP Robin yang menyampaikan pendapat di luar persidangan terkait proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ditegaskannys, bahwa hal itu tidak mempunyai nilai pembuktian.

Sebelumnya, AKP Robin mengatakan, Lili Pintauli Siregar harus dipenjara. AKP Robin mengaku, bahwa dirinya mempunyai informasi keterlibatan Lili atas sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Ada-ada (peran Lili dalam pusaran korupsi Tanjungbalai) dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara", ujar AKP Robin dengan nada emosional, usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021)

Sementara itu, dalam pleidoinya, AKP Stepanus Robin Pattuju menyatakan mendukung upaya hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili ke Kejaksaan Agung atas dugaan melanggar Pasal 36, jo Pasal 65 Undang-Undang KPK yang berisi larangan bagi Pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal tersebut juga diatur ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.

"Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana", ujar AKP Robin Pattuju dalam sidang pembacaan nota pembelaaan atau pledoi. *(Ys/HB)*