Jumat, 15 April 2022

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Supaya Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kab. JAKARTA – (harianbuana.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bagi para penyelenggara negara supaya tidak menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu diingatkan KPK menjelang mudik lebaran tahun 2022.

KPK meminta kepada seluruh instansi pemerintah supaya membuat aturan tegas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka mudik Lebaran. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk mudik Lebaran berpotensi terjadinya benturan kepentingan.

"KPK selalu mengingatkan dan menghimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah serta BUMN/ BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/04/2022).

Ipi menegaskan, KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terlebih, untuk kepentingan mudik Lebaran nanti.

"KPK mengapresiasi pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/ BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya", tegas Ipi. *(HB)*