Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Seorang jaksa yang
bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti berselingkuh dengan seorang admin
yang juga sebagai pegawai KPK. Keduanya dijatuhi sanksi berupa
permintaan maaf secara terbuka.
Dari salinan petikan putusan yang didapat, diketahui oknum jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial D, sedangkan oknum admin KPK itu seorang wanita berinisial S. Skandal perselingkuhan kedua oknum pegawai KPK tetsebut terungkap diawali dari laporan suami S.
Dari salinan petikan putusan yang didapat, diketahui oknum jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial D, sedangkan oknum admin KPK itu seorang wanita berinisial S. Skandal perselingkuhan kedua oknum pegawai KPK tetsebut terungkap diawali dari laporan suami S.
Dalam risalah perkara
disebutkan, D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran
perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan
yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Total ada 8 (delapan) Saksi memberatkan dan 3 (tiga) Saksi meriingankan yang dimintai keterangan dalam
persidangan etik tersebut.
Baik D maupun S
dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian
untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan
hukuman disiplin.
Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tidak menampiknya. Syamsuddin Haris pun membenarkan adanya sanksi tersebut. "Iya, benar", ujar Syamsuddin Haris, Selasa (05/04/2022). *(HB)*
Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tidak menampiknya. Syamsuddin Haris pun membenarkan adanya sanksi tersebut. "Iya, benar", ujar Syamsuddin Haris, Selasa (05/04/2022). *(HB)*