Selasa, 05 April 2022

Selingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Dewas

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Seorang jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti berselingkuh dengan seorang admin yang juga sebagai pegawai KPK. Keduanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.

Dari salinan petikan putusan yang didapat, diketahui oknum jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial D, sedangkan oknum admin KPK itu seorang  wanita berinisial S. Skandal perselingkuhan kedua oknum pegawai KPK tetsebut terungkap diawali dari laporan suami S.

Dalam risalah perkara disebutkan, D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Total ada 8 (delapan) Saksi memberatkan dan 3 (tiga) Saksi meriingankan yang dimintai keterangan dalam persidangan etik tersebut.

Baik D maupun S dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tidak menampiknya. Syamsuddin Haris pun membenarkan adanya sanksi tersebut. "Iya, benar", ujar Syamsuddin Haris, Selasa (05/04/2022). *(HB)*