Kamis, 09 Juni 2022

Ketua DPRD Solok Laporkan 4 Dugaan Korupsi Bupati Epyardi Asda Ke KPK

Baca Juga


Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra saat menunjukkan surat pengaduan kepada sejumlah wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (09/06/2022). Dodi melaporkan Epyardi ke KPK atas 4 (empat) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 (empat) kasus yang berbeda. Salah-satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak. Ya ini sebenarnya dari 2016, Bupati sendiri sudah mereklamasi danau tersebut", terang Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2022).

Dodi menjelaskan, dari empat perkara itu, diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 18,1 miliar. Perkara pertama, yakni terkait reklamasi Danau Singkarak, diduga merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

"Yang ke-dua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp. 13,1 Miliar", jelas Dodi.

Dijelaskan Dodi pula, bahwa Bupati Solok juga diduga memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok dalam melakukan kegiatan rapat dan pertemuan supaya digelar di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya hingga menghabiskan dana APBD Kabupaten Solok total sebesar Rp. 1,2 miliar. Sementara kawasan wisata tersebut, diduga belum memiliki izin dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Wisata.

"Jadi dugaan ini ada lagi, seperti penyalahgunaan wewenang yang mana Bupati Solok setiap kegiatan memaksa SKPD untuk mengadakan kegiatan-kegiatan di Chinangkik. Yang mana itu milik Epyardi Asta sendiri. Milik pribadi, jadi korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi di Kabupaten Solok sangat luar biasa pada hari ini", ucap Dodi.

"Dan yang ke-empat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh. Sekda Solok, yang diduga merugikan negara kurang lebih mencapai Rp. 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan", jelas Dodi pula.

Menurut Dodi, dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang paling krusial adalah masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta penggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yakni PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.

"Di mana, penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda", ungkap Dodi.

Dodi menegaskan, ia juga akan melaporkan Bupati Solok dalam perkara dugaan tindak pidana umum terkait pemalsukan sejumlah dokumen yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp. 1 miliar. Dodi pun akan melaporkan Bupati Solok soal dugaan pemalsukan faktur belanja bahan bakar minyak.

"Saya juga akan melaporkan pemalsuan tanda-tangan saya sendiri, Ketua DPRD Kabupaten Solok. Itu telah merugikan uang sebanyak Rp 1 miliar, ke Mabes Polri karena itu pidana umum, pemalsuan", tegasnya.

"Dan juga ada pemalsuan beberapa SKPD, yaitu mengenai bon minyak dan lain-lain yang menjadi temuan BPK RI kemarin", tambahnya.

"Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok mewakili masyarakat Kabupaten Solok memohon perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku", tandas Dodi.

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampik saat dikonfirmasi tentang pelaporan Ketua DPRD Kabulaten Solok tersebut. Ditegaskannya, bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan segera menindak-lanjuti.

"Benar. Ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK. Segera KPK tindak-lanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud", tegas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. *(HB)*