Selasa, 21 Juni 2022

Sidang Perdana Dugaan Suap Dan Gratifikasi Pengurusan Perkara Di PN Surabaya, JPU KPK Dakwa Hakim Itong Terima Rp. 450 Juta

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan gratifikasi dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat Dkk berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Selasa (21/06/2022)
.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perdana atau ke-1 (satu) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan gratifikasi dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya – Jawa Timur, di gelar secara virtual hari ini, Selasa 21 Juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur.

Sidang beragenda 'Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut' ini, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tongani dengan dibantu Hakim Anggota Cok Gde Artana dan Darwin Panjaitan. Baik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang, sedangkan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutang) Medaeng Sidoarjo.

Membacakan Surat Dakwaannya, Tim JPU KPK di antaranya mengungkapkan bahwa suap yang diterima terdakwa Itong Isnaeni Hidayat diduga tidak hanya dari satu perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (PT SGP).

"Terdakwa juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara: 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati", ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan Surat Dakwaan, Selasa (21/06/2022).

Terdakwa, lanjut tim JPU KPK, sebagaimana dalam dakwaan yang sama, yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti halnya perkara PT. SGP, pengacara Hendro yang mengurus melalui panitera pengganti M. Hamdan.

"RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut, sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta (lima puluh juta ruoiah) kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh Terdakwa (Hakim Itong)", lanjut JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan Surat Dakwaan.

JPU KPK Wawan membeberkan, bahwa uang tersebut lalu diserahkan oleh Panitera Pengganti Mohammad Hamdan pada Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut. Usai uang tersampaikan, PN Surabaya mengeluarkan penetapan nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk Itong Inaeni Hidayat sebagai Hakim dan Mohammad Hamdan sebagai Panitera Pengganti.

Atas penunjukan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada pengacara RM Hendro Kasiono, bahwa jadwal sidang perkara yang diminta telah ditetapkan. Namun, sebelum jatuh tanggal sidang, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan meminta uang lagi kepada pengacara RM Hendro Kasiono sebesar Rp. 1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.

"Pada 10 September 2021, M. Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada Terdakwa (Hakim Itong Isnaeni Hidayat) kurang Rp. 1 juta (satu juta rupiah)", beber JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Selanjutnya, pada 16 September 2021, perkara itu diputus oleh terdakwa hakim Itong Isnaeni Hidayat. Yang mana, putusan tersebut sesuai keinginan pengacara RM Hendro Kasiono. Yakni, mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT. Soyu. Namun, dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp. 450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kami masukkan gratifikasi untuk Pak Itong dan Pak Hamdan saja", jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam perkara ini, ketiga Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana suap sebesar Rp. 400 juta. Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa Itong sebesar Rp. 450 juta.

"Tahap pertama diberikan Rp 260 juta (dua ratus enam puluh juta rupiah), tahap berikutnya putusan, diberikan Rp. 140 juta (seratus empat puluh juta rupiah)", rinci JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam perkara ini, Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Demikian halnya dengan terdakwa Hendro Kasiono.

Sebagai Terdakwa penerima, Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan didakwa dengan dakwaan kesatu: melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, dakwaan kedua: melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu: melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, dakwaan kedua: melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan yang didakwakan tim JPU KPK tersebut, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat menolak dan menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Terdakwa Itong isnaeni Hidayat juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang berlangsung secara daring atau oline ini. Itong beralasan, suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, sehingga membuatnya tidak bisa menangkap suara persidangan dengan jelas.

"Saya mohon offline (tatap muka), suasana di (Rutan) Medaeng tidak mendukung secara online", ujar Penasehat Hukum terdakwa Itong Isnaeni.

Atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menanggapi dengan menyatakanakan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

"Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa 28 Juni 2022 mendatang", tegas Ketua Majelis Tongani. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

> Sidang Perdana Hakim Itong Akan Digelar Hari Ini Di Pengadilan Tipikor Surabaya