Baca Juga
"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, hari ini (Selasa 21 Juni 2022), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Itong Isnaini dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/06/2022).
Ali menegaskan, Tim JPU KPK akan membeberkan kontruksi perkara secara utuh di hadapan Majelis Hakim. Keterangan dari para Saksi dalam proses penyidikan, sudah dituangkan dalam Surat Dakwaan.
"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa sebagaimana hasil penyidikan", tegas Ali Fikri.
Ali menandaskan, KPK berharap masyarakat turut memantau jalannya proses persidangan perkara tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud", tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pada Jum'at 21 Januari 2022 lalu, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penahanan. Ketiganya, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Hakim Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada kavling C1, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ketiga Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (21/01/2022) dini hari.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya serta seorang pengacara Hendro Kasiono sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara terkait vonis PT. SGP di PN Surabaya.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022) lalu.
Hendro Kasiono adalah pengacara PT. SGP Soyu Giri Primedika (PT. SGP). KPK menyebut, terjadi kerja-sama antar Tersangka untuk membuat PT. SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp. 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung", jelas Nawawi.
Nawawi menjelaskan, bermula dari Hendro selaku pengacara PT. SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT. SGP. Diduga, tujuannya agar aset PT. SGP senilai Rp. 50 miliar bisa dibagi.
KPK menduga, untuk menjalankan maksud dari hal itu, Hendro dan PT. SGP diduga telah menyiapkan uang senilai Rp. 1,3 miliar. Uang sebesar itu, diduga sengaja disiapkan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
KPK pun menduga, Hendro diduga bermaksud memberi uang muka senilai Rp. 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Ketika menyerahkan uang itulah, KPK bergerak melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan melakukan penangkapan terhadap Hakim Itong.
Selain itu, KPK juga menduga, tersangka Itong Isnaeni diduga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Untuk itu, Tim Penyidik KPK terus mendalaminya lebih lanjut.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono (HK) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai Tersangka penerima suap, Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, belakangan ini KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan lain oleh Itong Isnaeni Hidayar selaku Hakim PN Surabaya. KPK menduga, Itong diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja.
Meski demikian, untuk saat ini KPK masih fokus menuntaskan perkara pertama yang menjerat Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim pada PN Surabaya.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan", tandas Ali Fikri. *(HB)*