Baca Juga
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK di Gedung ACLC jalan HR. Rasuna Said Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/07/2022).
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan (sidang) etik", tegas Tumpak H. Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).
Tumpak menjelaskan, surat pengunduran Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK sudah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan Terperiksa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota KPK RI, maka Terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI", jelas Tumpak.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggung-jawabkan lagi kepada Terperiksa. Dengan demikian, cukup alasan bagi Majelis Etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik", tandasnya.
Seperti diketahui, Lili Pintauli kembali jadi sorotan karena dilaporkan melanggar etik karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel dan tiket nonton MotoGP pada Maret 2022 di Mandalika dari salah-satu BUMN, yang dalam hal ini PT. Pertamina.
Dalam laporan dimaksud, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK diduga telah menerima fasilitas tiket penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika. Dewas KPK sebelumnya telah mengonfirmasi pihak BUMN yang dalam hal ini PT. Pertamina sebagai pihak yang diduga telah memberikan fasilitas tersebut.
Dewas KPK telah mengonfirmasi dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini dengan memeriksa pihak PT. Pertamina. Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan dokumen penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sudah kesekian kalinya Lili dilaporkan ke Dewas KPK. Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK sebelumnya juga sudah pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalah-gunaan pengaruh jabatannya karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. *(HB)*
> Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Dugaan Pembohongan Publik
> Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji 40% Selama 12 Bulan
> Dewas KPK Besok Vonis Lili, Saut Berpendapat Soal Sanksi Pidana 5 Tahun Penjara