Senin, 11 Juli 2022

DPRD Dan TPAD Kota Mojokerto RDP Soal Hasil Evaluasi Pemprov Jatim Atas Raperda Pelaksanaan APBD 2021

Baca Juga


Dari kiri: Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat turut menyanyikan Indonesia Raya sebagai awal berlangsungnya acara.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada hari ini, Senin 11 Juli 2022, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto. RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik.

Adapun RDP tersebut digelar, untuk menanggapi hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) atas Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto tentang Penjabaran Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021.

Dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menyoroti soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto yang disebut-sebut selalu naik cukup signifikan di setiap tahunnya. Menurutnya, hal itu 'wajar'.

Diungkapnya, bahwa berdasarkan analisa dan penghitungan, kenaikan PAD itu bukan karena 'terobosan atau pun inovasi baru' dalam penarikan pajak dan retribusi daerah. Melainkan, akibat dari besarnya pos anggaran yang dimasukkan dalam mata anggaran 'lain-lain pendapatan yang sah'.

"Realisasi PAD secara keseluruhan sudah  diatas target, meskipun ada sebagian yang tidak memenuhi target akibat situasi Covid-19. Namun demikian, ada target yang dipasang dibawah potensi, sehingga menjadi hal wajar jika perolehan PAD diatas target", ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

"Justru, yang harusnya dilakukan adalah pemutakhiran data dan validasi data pajak daerah. Dengan cara ini, akan diketahui kondisi riil potensi pajak daerah dan berapa target yang patut dipasang", tandas Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, pihaknya mendorong eksekutif untuk terus berupaya menggali potensi sumber PAD Kota Mojokerto dari retribusi atau pun pajak daerah selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat Kota Mojokerto.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kota Mojokerto Moeljadi meminta agar hasil evaluasi Pemprov Jatim atas Raperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang bersifat krusial  sebaiknya dibahas pada agenda tersendiri.

Menurut Moeljadi, Raperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 sudah disetujui DPRD, maka tidak perlu diperdebatkan lagi. Adapun hasil evaluasi Pemprov Jatim atas Raperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 itu diperlukan untuk kemudian disetujui DPRD dan Wali Kota untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah.

"Evaluasi pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 oleh Pemprov itu juga jadi pedoman terkait nilai SILPA yang akan dimasukkan dalam PAK APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang direncanakan dalam waktu dekat ini bakal disorong TPAD ke Banggar DPRD", tukas Moeljadi.

Sementara itu pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo selaku Ketua TPAD Kota Mojokerto menyatakan, bahwa pihaknya dapat menerima seluruh tanggapan hasil evaluasi Pemprov Jatim atas Raperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2021 oleh BANGGAR DPRD Kota Mojokerto.

Namun demikian, Gaguk meminta agar poin-poin krusial yang disebut menjadi atensi Dewan dan agar dibahas tersendiri itu supaya disampaikan dengan jelas, sehingga bisa segera disinkronisasi.

“Poin-poin krusial yang mana yang dimaksud dan menjadi atensi Dewan mohon ditunjukkan. Ini agar bisa dilakukan sinkronisasi dalam proses dan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2022 nanti", ujar Ketua TPAD Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo. *(DI/HB/ADV)*