
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 12 Juli 2022, memanggil Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso dan istrinya Venina Puspasari untuk diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga memanggil 10 (sepuluh) orang lainnya untuk dipersiksa sebagai Saksi dalam perkara yang. Lima Saksi di antaranya dari pihak swasta, yakni Bagus Ramadhanarti, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro dan David Muljono.
Adapaun 5 (lima) Saksi lainnya lagi, yakni dua Ibu Rumah Tangga, Rica Erlin Sevtria dan Melia Candra. Berikutnya, Donny Gunawan selaku Direktur PT. Multi Bangun Sarana, Hanjaya Adikarjo dari unsur wiraswasta serta Nurdiana Rahmawati.
"Hari ini (Selasa 12 Juli 2022), pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur, atas nama tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/07/2022).
Ali belum menginformasikan tentang perihal yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemerikasaan yang dilakukan terhadap 12 (dua belas) Saksi tersebut. Ali pun belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga menjerat Nurhadi. Nantinya. KPK akan segera mengumumkan status perkara TPPU itu.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (14/09/2020). silam
Hanya saja, saat itu Nawawi belum memastikan kapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU itu akan diumumkan. KPK akan segera mengumumkannya ke publik pada waktunya.
"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin", jelas Nawawi Pomolango ucap.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi sempat kabur dan jadi buron selama hampir 4 (empat) bulan. Kemudian, pada 01 Juni 2020, KPK berhasil menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan senilai sekitar Rp. 49 miliar.
Majelis Hakim menilai, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ' bersalah' telah menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dijatuhi sanksi pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (10/03/2022) lalu..
Sanksi pidana itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp. 1 miliar. Uang suap yang diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp. 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkup peradilan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 dan 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti sebagai 'fakta baru' yang muncul dalam persidangan perkara TPK suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2012–2016 tersebut.
KPK saat ini sedang mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. *(HB)*