Baca Juga
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menanda-tangani Keppres Pemberhentian LPS", terang Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/07/2022).
Faldo menjelaskan, penerbitan Keppres tentang Pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK. "Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK", jelas Faldo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK berkaitan dengan dilanjutkannya pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik tentang penerimaan fasilitas dan akimodasin onton MotoGP Mandalika oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke sidang etik.
Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK berlanjut ke sidang etik setelah Dewas KPK mengantongi keterangan dari para Saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT. Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK
Seperti diketahui, Lili Pintauli kembali sorotan karena dilaporkan melanggar etik terkait dugaan menerima fasilitas akomodasi fasilitas hotel dan nonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah-satu BUMN, yang dalam hal ini Pertamina.
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan nonton MotoGP 2022 di Mandalika terhadap Lili Pintauli dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (11/07/2022) siang ini. *(HB)*
> Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Dugaan Pembohongan Publik
> Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji 40% Selama 12 Bulan
> Dewas KPK Besok Vonis Lili, Saut Berpendapat Soal Sanksi Pidana 5 Tahun Penjara