Minggu, 09 Oktober 2022

KPK Dapat Melakukan Supervisi Semua Perkara Korupsi Yang Ditangani APH

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengonfirmasi sejumlah wartawan
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh penegak hukum saling bekerja-sama dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. KPK berkeinginan, perkara-perkara korupsi di Indonesia dikerjakan secara 'keroyokan' oleh semua Aparat Penegak Hukum (APH.

"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penangannya perlu dengan cara yang luar biasa dan terpenting adalah dilakukan secara keroyokan (Red: bekerja-sama)", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Sabtu (08/10/2022).

Nawawi berpendapat, kerja-sama sama penanganan perkara korupsi antar aparat penegak hukum itu sifatnya wajib. KPK akan kewalahan jika memberantas korupsi di Indonesia sendirian.

"KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian, tapi butuh sinergi berbagai pihak. Terutama sesama aparat penegak hukum (APH)", ujar Nawawi Pomolango.

Lebih lanjut, Nawawi Pomolango menegaskan, KPK meminta para penegak hukum saling menguatkan koordinasi dalam pemberantasan korupsi. KPK juga sangat terbuka jika ada penegak hukum yang meminta bantuan dalam penanganan perkara korupsi.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK juga tidak keberatan untuk menerima limpahan perkara jika instansi penegak hukum lain merasa kesulitan. Pengambil-alihan perkara bisa juga dilakukan KPK jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Prinsipnya, KPK dapat melakukan supervisi semua perkara korupsi yang ditangani APH. Tapi, ada kriteria perkara yang disupervisi, antara lain penanganan perkara berlarut-larut tanpa ada alasan pertanggung-jawaban, biasanya kita gunakan waktu dua tahun untuk dasar supervisi", tegas Wali Ketua KPK Nawawi Pomolango. *(HB)*