Baca Juga
"Saya rasa, KPK menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindak-lanjuti", ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Kampung Betawi Setu Babakan Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan, Minggu (09/10/2022).
Anies menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KPK ini sama dengan kesehariannya bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yang mana, Anies biasanya kerap melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menindak-lanjuti laporan masyarakat.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta. Kalau saya di Pemprov terima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak", jelas Anies Baswedan.
Ditandaskan Anies, bahwa hanya laporan yang benar saja yang akan ditindak-lanjutinya. Ditandaskannya pula, bahwa KPK dapat menjalankan tugas secara profesional, termasuk dalam menentukan apakah suatu laporan itu perlu ditindak-lanjuti atau sebaliknya.
"Kalau benar, diteruskan. Kalau tidak benar, ya sudah selesai. Kita hormati. Saya percaya, KPK menjalankan tugasnya dengan profesional", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E Jakarta 2022. Terkait penyelidikan perkara ini, pada Rabu 07 September 2022, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta diperiksa Tim Penyidik KPK hingga sekitar 11 jam.
Sementara ini, ada 2 (dua) mantan Pimpinan KPK yang berani pasang badan membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang 'diisukan ditarget KPK' dalam perkara tersebut. Dua mantan Pimpinan KPK itu adalah Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.
Pembelaan mantan Wakil Ketua KPK Pimpinan Saut Situmorang untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimaksud, diketahui dari acara webinar Formula E yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia pada Sabtu 08 Oktober 2022.
Dalam webinar itu, pembelaan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tampak ketika Saut Situmorang menggambarkan saat Tim Penyelidik dan Tim Penyidik KPK hingga Tim Jaksa sedang melakukan gelar perkara atau ekspos membahas perkara tersebut.
Saut Situmorang menggambarkan, saat gelar perkara, Tim Jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang akan dikenakan terhadap Anies Baswedan dalam perkara tersebut.
"Ketika penyelidik mau paparan, kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas Formula E itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan, pasal berapa nih...?! Pak Anies nih, gue kenain pasal berapa nih...?!", ujar Saut Situmorang dalam acara webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (08/10/2022).
Saut kemudian mengatakan, Tim Penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan Tim Penyidik, bahwa penyelidikan yang tengah berjalan dimaksud memang terdapat unsur pidananya.
"Itu jaksa sudah membayangkan tuh...! Penyelidik meyakinkan. Penyelidik meyakinkan, meyakinkan Penyidik ya...! Penyelidik kan yang lapor, jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar", lontar Saut Situmorang.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengatakan, andaikan dirinya saat itu hadir dalam pemaparan antar Tiim Penyelidik, Tim Penyidik dan Tim Jaksa, maka ia jadi bingung atas pelanggaran yang akan dituntut dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E Jakarta 2022.
“Kalau saya di rapat pemaparan itu, saya bingung. Pak Anies ini mau dituntut pasal apa? Merugikan negara, ada enggak? Gak ada. Kickback (suap), ada enggak? Gak ada. Melawan hukum, ada gak? Enggak ada juga...!?", kata mantan Wakil Ketua Saut Situmorang dengan nada penuh tanya.
Menurut Saut Situmorang, dari pengamatannya atas penyelenggaraan balap mobil Formula E Jakarta 2022, sejauh ini dirinya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
Dalam webinar tersebut, Saut Situmorang juga sempat menyinggung tentang kerugian negara atas penyelenggaraan balap mobil Formula E yang menurut Saut Situmorang, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang Kerugian Negara.
"Kalau bicara buku 'Memahami untuk Membasmi' itu seperti kitab sucinya orang KPK. Kalau saya katakan Pasal 2, setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, Pak Anies memperkaya diri nih...!? Memperkaya orang lain atau korporasi? Ada tuh Anies memperkaya...!?", lontar Saut Situmorang dalam webinar.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyebut penyelidikan kasus Formula E seharusnya dilakukan secara tertutup sehingga tidak gaduh.
“Nature-nya (alaminya, penyelidikan) itu harus tertutup, ya tidak ditemukan seperti ini, begitu. Baik dalam proses pemanggilan dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ini noisy (gaduh)", ujar Saut.
Saut mengatakan jika mempertanyakan mens rea (niat jahat) Anies Baswedan atau pihak lainnya di kasus ini, maka hal itu belum ditemukan KPK hingga kini.
“Kelihatannnya kalau kita anggap, katakanlah bahwa tim dari Pak Anies dan timnya memang ada sesuatu mens rea gitu ya, nah ini jadi ini mens rea-nya tidak ketemu", kata Saut Situmorang.
“Jadi, artinya nature dari penyelidikan itu harusnya tertutup, tidak dibuka diumbar-umbar seperti ini. Manggil seterusnya dan seterusnya", tandasnya.
Pembelaan senada juga disampaikan oleh mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW. Ia bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. BW berharap, bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar.
“Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, ‘Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3’. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu", kata BW.
Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
BW mengatakan, KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan perkara ini. Namun, KPK bisa membuka hasil ekspose perkara Formula E tersebut.
“Makanya, kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposenya dibuka saja", kata BW.
“Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c. Buka itu hari ini di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah", sambungnya.
Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggung-jawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.
“Jadi kalau Pak Alex Marwata itu ingin membukanya, keren tuh. Tapi, apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan, saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-Undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka...!”, ujar BW.
Diketahui, dalam beberapa kali pemberitaan, Koran Tempo memberitakan, bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E, termasuk pemberitaan Koran Tempo pada Rabu 28 September 2022 yang memberitakan, bahwa tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan, Satuan Tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara, yang hasilnya, perkara penyelenggaraan balap mobil Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri disebut bersikukuh agar kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu pula, KPK menilai, tuduhan kriminalisasi KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan tuduhan kontraproduktif. Sebab, KPK menyatakan, kasus Formula E masih di tahap penyelidikan.
“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK mamaksakan penanganan perkara Formula E", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (03/10/2022) lalu.
Ali menegaskan, gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada, bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi", tegas Ali Fikri. *(HB)*