Kamis, 10 November 2022

Dewan Pers - Polri Tandatangani Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Baca Juga


Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto SH., MH. saat menunjukkan PKS tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalah-gunaan profesi wartawan. di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menanda-tangani perjanjian kerja-sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalah-gunaan profesi wartawan.

Kerja-sama ini tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers - Mabes Polri  yang dilakukan beberapa bulan lalu. Tujuan utama Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PKS ini ditanda-tangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto SH., MH. di  Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).


Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto SH., MH. menanda-tangani PKS tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalah-gunaan profesi wartawan. di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).


Kabareskrim mendukung penuh kerja-sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja-sama ini ke seluruh jajaran Polri", tutur Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto SH., MH. di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalah-gunaan profesi wartawan.

Dengan kerja-sama ini, diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers", kata Arif, penuh harap.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/ produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme 'hak jawab dan hak koreksi' atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalah-gunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindak-lanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. *(Rilis Resmi Dewan Pers/HB)*