Senin, 06 Februari 2023

KPK Lantik 21 Penyelidik Dan Penyidik Baru

Baca Juga


Salah-satu suasana pelantikan 21 Penyelidik dan Penyidik KPK di aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin 06 Februari 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hati ini, Senin 06 Februari 2023, resmi melantik 21 (dua puluh satu) Penyidik dan Penyelidik. Para Penyidik dan Penyelidik baru itu ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pelantikan yang digelar di aula Gedung Juang Merah Putih KPK itu dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

Selain itu, pelantikan tersebut juga dihadiri jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, dengan dilantiknya 21 Pegawai Baru itu diharapkan akan menambah kapasitas kinerja KPK khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Pegawai yang dilantik hari ini (Senin 06 Februari 2023), yakni 10 orang Penyelidik Penugasan Eksternal terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik Internal dari PNS KPK dan 8 orang Penyidik Eksternal dari Polri",  ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan resminya, Senin (06/02/2023).

Johanis Tanak menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,  Penyidik dan Penyelidik KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Yang mana, sebelum dilantik, para personel baru KPK itu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik yang dilaksanakan pada 28 November 2022 hingga 09 Desember 2022.

"Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK", jelas Johanis.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, para Penyelidik dan Penyidik KPK harua sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Pimpinan KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023, khususnya di bidang penindakan dan eksekusi yang salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor.

"Penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara", jelas Johanis Tanak.

Johanis Tanak juga mewanti-wanti para Pegawai KPK yang baru dilantik itu agar bisa melaksanakan Arah Kebijakan Pimpinan KPK Tahun 2023 tersebut. Johanis Tanak pun berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai Penyidik dan Penyelidik KPK.

"Tanpa integritas yang kokoh, maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya", tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa kembalinya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Tri ke Polri dan dilantiknya 21 penyidik dan penyelidik merupakan regenerasi di tubuh lembaga antirasuah.

"Jadi, ini proses regenerasi di KPK, karena PNS yang dipekerjakan ada batas waktunya untuk berkarir di tempat asalnya. Tentu yang sudah selesai masa penugasan kembali dan ada kebutuhan analisis beban kerja yang harus ditambah atau perlu penambahan tenaga personel, kami meminta kepada instansi aparat penegak hukum termasuk juga instansi lain terkait kerja-kerja KPK khususnya penindakan", terang Ali Fikri.

Tentang pelantikan 21 personel baru di KPK, Ali menyebut, mereka berasal dari Polri sebanyak 15 (lima belas) personel, 3 (tiga) dari BPKP dan 3 dari internal KPK yang jadi fungsional Penyelidik dan Penyidik.

"Untuk yang STAN itu beda. Dia calon PNS, bukan di penindakan, tetapi itu untuk supporting. Kan banyak bidang dan kedeputian", jelas Ali Fikri. *(HB)*