Selasa, 21 Maret 2023

Serahkan Dana Hibah Kepada 113 Penerima, Ning Ita Sampaikan 2 Poin Penting

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat menyerahkan bantuan dana hibah secara simbolis kepada pengurus PMI Kota Mojokerto dalam rangkaian acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 di Sabha Krida Tama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 21 Maret 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto hari ini, Selasa 21 Maret 2023, menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 di Sabha Krida Tama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hadir dan berkesempatan menyampaikan sambutan pengarahan sekaligus menyerahkan langsung secara simbolis 113 bantuan dana hibah kepada para pengurus lembaga penerima bantuan dana hibah tahun 2023.

"Alhamdulillahi robbilalamin, syukur wajib kita panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tentu pagi ini adalah hari yang wajib kita syukuri bersama, kita masih diberikan nikmat kesempatan untuk bisa bersilaturrahmi di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat Kota Mojokerto ini dalam keadaan sehat dan Insya Alah kebersamaan ini penuh dengan nuansa kebahagiaan dan kekeluargaan, amiin", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan sambutan pembuka acara tersebut di Sabha Krida Tama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa (21/03/2022) pagi.

"Secara simbolis saya nanti akan menyerahkan 113 bantuan dana hibah kepada penerima hibah Kota Mojokerto tahun 2023. Jumlahnya bervariasi, mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar 1,5 (satu setengah) miliar rupiah. Tentunya, usulan-usulan bantuan dana hibah baik dari lembaga partai politik atau sesama pemerintah daerah dan bahkan kepada pemerintah pusat itu, pertama ada aturan atau regulasi yang harus kita taati. Salah-satu aturan atau regulasi yang bersifat lokal dan berlaku di Kota Mojokerto adalah Perwali (Peraturan Wali Kota)", lanjutnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menjabarkan secara panjang-lebar soal aturan atau regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata-cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata-ushaan, Pelaporan dan Pertanggung-jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus ditaati oleh para penerima bantuan dana hibah tahun se Kota Mojokerto tahun.2023.

"Jadi, kalau mengikuti yang minta, yang mohon (bantuan dana hibah) itu jumlahnya luar biasa berkali lipat yang mendapatkan kali ini. Namun kita tahu, bahwa ada aturan yang harus kita taati dan kita pahami bersama-sama. Yang terpenting, kenapa dari sekian banyak yang mengajukan yang mendapatkan kok hanya sebagiannya saja. Tentu poin pentingnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. APBD Kota Mojokerto tahun 2023 nilainya kurang-lebih hanya 1,1 (satu koma satu) triliun rupiah yang digunakan dalam 1 (satu) tahun itu sudah ada aturannya. Berapa persen untuk belanja infrastruktur? Berapa persen untuk urusan pendidikan? Dan lain-lain-nya", jabar Ning Ita.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan pengarahan dalam acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 di Sabha Krida Tama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 21 Maret 2023.


"Kemudian, saya akan menyampaikan poin-poin pentingnya, yang pertama, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berapa anggaran dari Pemerintah Kota Mojokerto di tahun 2023 ini yang besarannya bisa diberikan kepada masyarakat dalam bentuk dana hibah itu setelah urusan-urusan yang saya sampaikan tadi. Poin pentingnya, selain disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau mengikuti APBD Pemerintah Kota ini, yang tidak kalah-penting dalam memberikan dana hibah kepada masyarakat, lembaga partai politik ini harus dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan maupun bidang kemasyarakatan", lanjut Ning Ita.

"Poin penting yang ke-2 (dua) itu untuk menunjang pencapaian sasaran. Jadi, tidak mungkin lepas dari apa yang menjadi tanggung-jawabnya pemerintah. Apakah itu di bidang pembangunan? Contohnya tadi yang untuk tempat ibadah, ada yang untuk merehab melanjutkan mungkin pembangunannya sudah dari swadaya masyarakat ada kekurangan, kemudian diajukan ke Pemerintah Kota dibantu melalui dana hibah", tambah Ning Ita.

"Juga itu yang untuk merakit literasi, membangun baru Gedung TPQ, untuk pembangunan di bidang kemasyarakatan contohnya untuk majelis majelis taklim itu lebih banyak untuk kegiatan untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan kemasyarakatan atau bidang yang ketiga adalah bidang pemerintahan. Ini bidang pemerintahan termasuk tadi dari PMI. PMI ini termasuk lembaga yang menunjang tugas pemerintah dalam rangka melayani masyarakat di bidang kesehatan. Rumah sakit sangat tergantung dengan adanya PMI", imbuhnya.

Dijelaskan Ning Ita, bahwa PMI inilah yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan plasma darah yang menjadi penunjang dalam urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

"PMI mendapat bantuan danah hibah yang cukup besar dan PMI ini termasuk lembaga yang diwajibkan di dalam perundang-undangan itu menerima setiap tahun. Memang panjenengan ini kan menerima hanya 2 tahun sekali, di kecualikan itu. Ada aturannya bagi lembaga-lembaga tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang ada itu boleh setiap tahun. Itu termasuk didalamnya adalah bantuan partai politik. Partai politik itu juga kita wajib memberikan bantuan dana hibah setiap tahun dalam bentuk Banpol bagi seluruh partai politik", jelas Ning Ita.

Ning Ita pun menegaskan tentang pentingnya bagi 113 penerima dana hibah tahun 2023 ini untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran bantuan dana hibah yang harus sesuai dengan proposal yang diajukan tahun 2022 lalu serta pembuatan laporan pertanggung-jawaban.

"Cara membuat laporan pertanggung-jawabannya secara teknis,;kalau panjenengan ada yang belum memahami, monggo (dipersilahkan) terbuka langsung minta pendampingan ke sekretariat daerah, khususnya di bagian Kesra bisa langsung datang minta pendampingan kalau masih merasa ragu-ragu salah", tegas Ning Ita.

"Supaya tidak melanggar aturan yang ada, silahkan kami yang ada di Pemkot Mojokerto ini siap memberikan pendampingan kepada Bapak Ibu semuanya. Karena ini merupakan hal yang penting yang strategis dan tidak boleh tidak. Itu termasuk di dalam Perwali Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 terkait pertanggung-jawaban dan pelaporannya", tandasnya Ning Ita.

Usai memberikan sambutan pengarahan, dengan didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan dibantu petugas, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan langsung secara simbolis bantuan dana hibah Pemkot Mojokerto tahun 2023 kepada 113 penerima se Kota Mojokerto.

Rangkaian acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 disusul dengan pemaparan materi tentang Tata-cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata-usahaan, Pelaporan dan Pertanggung-jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disampaikan oleh narasumber dari Baznas Kota Mojokerto, KPPT Pratama Kota Mojokerto, Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, BPKPD Kota Mojokerto dan narasumber dari Bagian Umum Setda Kota Mojokerto.

Sebelumnya, dalam laporannya, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo melaporkan tentang dasar pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 ini. Yang mana, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan pada, yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang ke-2 (dua), adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dan, yang ke-3 (tiga) adalah Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata-cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata-ushaan, Pelaporan dan Pertanggung-jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)", lapor Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

"Yang ke-2 (dua), adalah Waktu dan Tujuan. Kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya tentang pengelolaan keuangan dan bantuan hibah tahun 2023. Peserta kegiatan ini terdiri dari 134 (seratus tiga puluh empat orang) yang terdiri dari peserta penerima hibah, Camat serta Lurah se Kota Mojokerto. Waktu dan tempat, dilaksanakan di Rumah Rakyat, Pendopo Sabha Krida Tama, dilaksanakan hari ini, Selasa 21 Maret 2023", lanjutnya.

Gaguk menandaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang sudah tertuang dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.

"Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini dari Baznas Kota Mojokerto, dari KPPT Pratama Kota Mojokerto, dari Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, dari BPKPD Kota Mojokerto dan dari Bagian Umum Setda Kota Mojokerto", tandasnya. *(DI/HB/ADV)*