Senin, 20 Maret 2023

Usai Menglarifikasi KPK, Wamenkum HAM: Aduan IPW Mengarah Kepada Fitnah

Baca Juga


Wamenkum HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej usai klarifikasi ke Tim Penyidik KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/223) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkum HAM RI) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej hari ini, Senin 20 Maret 2023 sore, telah rampung menglarifikasi Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Usai memberikan klarifikasi, Eddy Hiariej menerangkan, bahwa dirinya telah menglarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp. 7 miliar yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Tim Penyidik KPK. Namun, karena klarifikasi tersebut bersifat rahasia, nantinya KPK yang akan menyampaikan hasil klarifikasi itu kepada publik.

"Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan. Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik", terang Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan, Senin (20/03/2023) sore, usai klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Eddy menjelaskan, pengaduan IPW ke KPK tentang dugaan penerimaan gratifikasi melalui Assisten Pribadi (Aspri)-nya cenderung mengarah ke fitnah. Oleh sebab itu, atas inisiatif sendiri, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah pengaduan IPW tersebut.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah", jelas Eddy.

Meski menilai aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dirinya tidak akan memolisikan IPW. Ia memahami, IPW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog).

"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim, tetapi melakukan klarifikasi ya", tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sebagaimana diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya telah mengadukan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp. 7 miliar melalui Asprinya.

Uang itu disebut diduga diberikan Helmut Hermawan atas konsultasi hukum kepada Wamenkum HAM lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT. CLM.

Eddy Hiariej juga disebut menggunakan asisten pribadinya Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) untuk urusan tersebut. Eddy Hiariej pun disebut meminta Hermawan menetapkan 2 (dua) Asprinya sebagai Komisaris PT. CLM.

"Jadi, saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berpotensi, dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain", kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2023).

"Yang lapor itu saya, menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH", lanjutnya.

Sugeng menerangkan, uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Adapun pemberian uang itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

Sementara itu, atas pengaduan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso itu, Aspri Wamenkum HAM Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/03/2023) malam.

Laporan Polisi itu dilakukan oleh Aspri Wamenkum HAM, karena Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan gratifikasi dalam aduannya ke KPK. Adapun Laporan Polisi terhadap Sugeng Teguh Santoso, teregistrasi dengan nomor: STL/092/III/2023/BARESKRIM.

"Malam ini, karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS, ya Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar. Makanya malam ini, saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya", kata Yogi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari, usai membuat Laporan Polisi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkum HAM melalui dirinya sebagaimana pengaduan IPW ke KPK, Yogi menegaskan, bahwa seluruhnya tidak benar. Yogi pun menegaskan, bahwa seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK tidak benar.

"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya", tegas Yogi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: