Senin, 20 Maret 2023

KPK Tetapkan Pengacara Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Perintangan Penyidikan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Maret 2023, secara resmi mengumumkan penetapan Laurenzius C. S. Sembiring (LCSS) selaku Pengacara Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan sebagai 'Tersangka Baru' terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

Penetapan 'Tersangka Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara TPK suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang sebelumnya telah menjerat  Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023) sore menerangkan, bahwa Laurenzius C. S. Sembiring selaku Pengacara Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka atas dugaan merintangi dan menghalangi proses hukum terkait penyidikan perkara tersebut.

"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan Tersangka Baru, LCSS (Laurenzius C. S. Sembiring) advokat. Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023) sore.

Ghufron menjelaskan, bahwa saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa Tagop), Tim Penyidik KPK menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan.

Pemberian keterangan palsu, dirancang tersangka Laurenzius pada tahun 2019 saat dirinya ditunjuk Ivana Kwelju jadi Kuasa Hukum. Temuan KPK, terdapat 3 (tiga) hal yang mereka rekayasa, sebagai berikut:
1). Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening JRK (Johny Rynhard Kasman) dibuat seolah-olah hanya transaksi antara IK dan JRK.
2). Perjanjian utang piutang antara IK dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS (Tagop).
3). Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS (Tagop).

"Atas skenario tersebut, IK, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik", jelas Nurul Ghufron.

Seiring proses perjalanan perkara, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya upaya untuk merintangi dan menghalangi proses hukum. Hingga kemudian didapat pengakuan Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman bahwa keterangan yang disampaikan ke Tim Penyidik KPK merupakan skenario.

"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan Tim Penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun tersangka LCSS", beber Ghufron.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi Saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya", tandas Ghufron.

Terhadap Laurenzius C. S. Sembiring Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan proses penyidikan Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pertama terhadap Laurenzius C. S. Sembiring selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai dengan 08 April 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK secara resmi mengumumkan penetapan mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

Selain mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021),
KPK pun menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Johny Rynhard Kasman dari unsur swasta dan Ivana Kwelju dari unsur swasta.

Hingga kemudian, pada Kamis 03 November 2022,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) Ambon Majelis hakim menjatuhkan vonis Tagop Sudarsono Soulisa terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan kepada Tagop Sudarsono.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim JPU KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 27,5 miliar.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Pemilu dan Pilkada selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim JPU KPK yang dikoordinatori Richard Marpaung langsung menyatakan banding.

Atas banding yang diajukan Tim JPU KPK, Pengadilan Tinggi Maluku kemudian menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021). *(HB)*


BERITA TERKAIT: