Senin, 17 Juli 2023

Wali Kota Ika Puspitasari Sampaikan Penjelasan 4 Rapreda Kota Mojokerto 2023

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan Penjelasan Wali Kota atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 17 Juli 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Senin 17 Juli 2023, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Junaedi serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dalam Rapat Paripurna ini dan menyampaikan secara langsung Penjelasan Wali Kota atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 tersebut. Rapat Paripurna juga dihadiri jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) atau yang mewakili serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto

Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 ini juga dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto serta undangan lainnya.


Salah-satu suasana penyampaian Penjelasan Wali Kota atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 17 Juli 2023.


Adapun 4 Raperda yang disampaikan Wali Kota Mojokerto adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Ke-3 (tiga) atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. 

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Ketua dan Wakil Ketua beserta segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Dapemperda) atas koordinasi dan kerja-sama yang baik, sehingga penyusunan Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 dapat kita selesaikan", ungkap ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Pada kesemparan ini, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan Ning Ita ini menjelaskan panjang-lebar tujuan dibuatnya 4 Raperda tersebut. Salah-satunya adalah tentang pengelolaan limbah air domestik, yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Ning Ita pun menjelaskan tujuan dibuatnya Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto yang salah-satunya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah.

Sementara terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan meliputi pajak daerah; retribusi daerah; peninjauan tarif retribusi; penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi; pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; insentif pemungutan pajak dan retribusi; penyidikan dan ketentuan pidana.

Kemudian, mengenai Raperda tentang Perubahan Ke-tiga atas Peraturan Paerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Yang diubah dalam Raperda ini adalah nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang menyelenggarakan urusan penunjang perencanaan, riset dan inovasi.

"Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat", tutupnya. *(Fid/Dit/an/HB)*