Selasa, 22 Agustus 2023

Pemkot Mojokerto Sosialisasi lmplementasi Pengawasan Perzinan Berbasis Resiko

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan arahan dalam Bintek atau Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (22/08/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui 
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyelenggarakan Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (22/08/2023).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir sekaligus berkesempatan membuka  Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini. Di antara sambutan arahannya, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut menyampaikan, pihaknya berkewajiban setiap pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha berkewajiban untuk memberikan laporan.

"Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua selaku pelaku usaha, bagaimana pelaku usaha setelah mendapat ijin dari pemerintah dan melaksanakan kegiatan usahanya, maka ada kewajiban untuk melaporkan",  terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kamis (22/08/2023).

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita menjelaskan, bahwa hal itu merupakan bentuk dari implementasi regulasi yang ada turunan dari UU Cipta Kerja. Yang mana, pemerintah telah memberikan penyederhanaan perizinan berusaha kepada pelaku usaha.

Dijelaskannya pula, bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

"Ada tim yang dibentuk Pemkot Mojokerto untuk melakukan pengawasan dan kewajiban panjenengan adalah melaporkan. Nah pemeri PPntah dan pelaku usaha harus sinergis", jelas Ning Ita.

Sebagai informasi, dalam forum yang diselenggarakan oleh DPMPTSP) Pemkot Mojokerto kali ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Prov. Jatim Samsul Arifin serta Praktisi Notaris Karni Issetyowati.

Adapun puluhan undangan yang diundnag sebagai peserta dalam forum ini terdiri atas pelaku usaha dan verifikator dinas teknis terkait. *(EL/an)*