Kamis, 04 Januari 2024

Pastikan Hasil Sidak, Komisi II Panggil Dinas Serta Kontraktor Proyek Trotoar Mojopahitan Dan TBM

Baca Juga


Salah-satu suasana RDP Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas PUPR Perakim Pemkot Mojokerto dan Disporapar Pemkot Mojokerto serta kontraktor proyek Trotoar Mojopahitan jalan Gajah Mada dan jalan Taman Siswa serta kontraktor proyek TBM di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 04 Januari 2024 siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi II DPRD Kota Mojokerto hari ini, Kamis 04 Januari 2024, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindak-lanjuti beberapa temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu 03 Januari 2024, di 2 (dua) titik proyek jalur pedestrian Trotoar Mojopahitan tahun anggaran 2023, yakni proyek Trotoar Mojopahitan ruas jalan Gajah Mada dan di ruas jalan Taman Siswa.

Selain memanggil dinas pengampu proyek Trotoar Mojopahitan tersebut, pihak pelaksana 2 proyek jalur pedestrian ruas jalan Gajah Mada yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,3 miliar dan di ruas jalan Taman Siswa dengan kontrak Rp. 1,9 miliar itu, juga turut dihadirkan dalam RDP yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut.

Dalam RDP tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR Perakim) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyanggupi untuk melakukan perbaikan pada titik-titik lokasi proyek trotoar yang menjadi temuan dan catatan dalam inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Kota Mojokerto tersebut. Di antaranya, temuan Komisi II DPRD Kota Mojokerto pada jalur pedestrian di ruas jalan Gajah Mada dan Taman Siswa.

"Kami sudah langsung perintahkan kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk meneruskan kepada kontraktor agar poin-poin dalam RDP harus diperbaiki, karena pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan", ujar Kepala Dinas PUPR Perakim Pemkot Mojokerto Muraji saat ditemui usai hearing di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (04/01/2024).

Dijelaskan Muraji, bahwa perbaikan yang akan dilakukan itu, di antaranya penyesuaian ketinggian permukaan trotoar dengan manhole atau bak kontrol saluran air. Selain itu, perbaikan juga akan dilakukan untuk merapikan trotoar serta merapikan sudut-sudut paving yang dipotong secara kasar.

"Temuan teman-teman dewan tentang penataan paving, di mana di akhir penataan paving itu juga banyak yang belum dikunci sehingga ada pasir yang keluar juga segera ditindak-lanjuti. Nanti rekanan juga kami minta agar dilakukan penguncian", jelas Muraji.

Dinas PUPR Perakim Pemkot Mojokerto juga segera menindak-lanjuti temuan Komisi II DPRD Kota Mojokerto soal jalur pedestrian khusus disabilitas yang dinilai kurang sesuai standart lantaran di beberapa titik ada yang terhalang box panel listrik.

Seperti halnya jalur pedestrian khusus disabilitas di jalan Hayam Wuruk ada yang berujung pada tiang jaringan listrik. Terkait itu, Muraji menyatakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas tersebut akan segera dibongkar untuk diperbaiki.

"Masukan dari dewan kita perhatikan, bila itu (jalur khusus bagi penyandang disabilitas nabrak tiang listrik harus dibelokkan sesuai jalur yang ada", tandas Kadis PUPR Perakim Pemkot Mojokerto Muraji.

Selain soal Trotoar Mojopahitan tersebut, dalam RDP, Ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga Koordinator Komisi II Sunarto juga mempertanyakan beberapa soal temuan dalam Sidak terkait pelaksanaan proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) kepada pihak Dinas Pemuda Olah-raga dan Pariwisata (Disporapar). Di antaranya, terkait suntikan anggaran proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM).

Sunarto mempertanyakan hal itu, karena dari informasi yang diterima dewan, dana alokasi khusus (DAK) yang menjadi salah-satu sumber anggaran proyek strategis nasional itu tidak dicairkan sepenuhnya dari pusat.

"Dari DAK kan Rp. 15 miliar. Setelah kami ke Kemenparekraf, informasinya tidak bisa dibayarkan, karena pekerjaan TBM menyalahi Juknis (petunjuk teknis)", lontar Sunarto dalam RDP.

Terkait hal itu, Sunartoi meminta penjelasan Disporapar tentang penyerapan anggaran untuk proyek TBM yang diresmikan sehari jelang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari purna tugas, yakni 09 Desember 2023.

"Karena salur 1 dan salur 2 awalnya sesuai dengan Juknis, namun salur 3 informasinya belum bisa dibayarkan. Tolong dijelaskan", pinta Sunarto pada pihak Disporapar Pemkot Mojokerto.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek TBM Ferry Hendri Koerniawan menjelaskan, bahwa anggaran proyek TBM memang ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Rp. 15 miliar dan ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto senilai Rp. 5 miliar.

Dijelaskan Ferry pula, bahwa khusus untuk anggaran proyek yang bersumber dari DAK, seluruhnya telah disalurkan meski pada tahap salur 3 memang sempat mengalami kendala, sehingga pekerjaan infrastruktur TBM bisa terselesaikan meski dengan perpanjangan waktu dan denda.

"Case ini berawal di bulan Oktober setelah kami melaporkan hasil output ke Kemenparekraf", jelas Ferry.

Ferry Hendri Koerniawan pun menjelaskan, bahwa permasalahan pada tahap salur 3 itu disebabkan adanya beberapa item pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

Terkait itu, pihaknya meminta ke penyedia untuk segera menyesuaikan dengan Juknis. Di antaranya menyesuaikan pada ketinggian paving dan bangunan hingga jalur pejalan kaki di dalam kawasan TBM. Setelah dilakukan penyesuaian, dana DAK salur 3 atau tahap akhir bisa diajukan pencairannya.

"Tanggal 9 Desember (2023), setelah disepakati APIP, sehingga bisa turun salur 3 (tiga)", tandas PPK Proyek TBM Ferry Hendri Koerniawan. *(DI/HB/Adv)*


BERITA TERKAIT: