Selasa, 06 September 2016

Diduga Langgar UU-RI Nomor 23 Tahun 2014 Dan SE Mendagri Nomor 120/253/SJ Tahun 2015, Inspektur Dan Kepala BKD Kabupaten Mojokerto Diundang Ombudsman RI Jatim

Baca Juga

    

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Dr. Agus Widiyarta, S.sos, MSi.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Diduga melanggar 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/5935/SJ Tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur mengundang Inspektur Kabupaten Mojokerto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mojokerto untuk datang kekantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang berada dijalan Gayungsari Barat Nomor 116 Surabaya Jawa Timur, Selasa (06/09/2016) siang.

Dikonfirmasi melalui nomor ponselnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Dr. Agus Widiyarta, S.sos, MSi mengungkapkan, bahwa undangan kepada dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tersebut masih dalam rangka Pengumpulan Bahan Data dan Keterangan (Pulbaket) untuk menindak-lanjuti adanya Pengaduan  Masyarakat (Dumas), bahwa "Diduga, telah terjadi mutasi guru SMA Negeri di Kabupaten Mojokerto ke SMA Negeri Kabupaten Mojokerto lainnya". Sementara mengacu pada UU-RI Nomor 23 Tahun 2014 dan SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ Tahun 2015 dimaksud, hingga 2 Oktober 2016 depan tidak diperbolehkan mengadakan mutasi guru dan atau menambah jumlah guru di Sekolah Negeri tingkat SMA.

"Memang benar, kita mengundang ke-dua pejabat Pemkab Mojokerto itu. Hanya saja, masih dalam rangka menjajagi kebenaran pengaduan masyarakat atas adanya mutasi Guru Negeri disalah-satu SMA Negeri Kabupaten Mojokerto kesalah-satu SMA Negeri Kabupaten Mojokerto lainnya. Makanya, kami meminta kepada ke-dua pejabat itu agar membawa data dari guru yang bersangkutan", ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Dr. Agus Widiyarta, S.sos, MSi kepada wartawan, Selasa (06/09/2016) siang.

Didesak terkait kriteria ataupun tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Inspektur Kabupaten Mojokerto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mojokerto hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengundang ke-dua pejabat Pemkab Mojokerto tersebut, Agus Widiyarta menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, masih bersifat klarifikasi. "Maaf... untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan, karena masih bersifat klarifikasi atas kebenaran adanya Dumas (Red. Pengaduan Masyarakat) itu", ujar Agus Widiyarta.

Lebih jauh, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Dr. Agus Widiyarta, S.sos, MSi menjelaskan, bahwa sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) daripada Ombudsman, yakni mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Untuk itu, setelah menerima laporan atau pengaduan atas dugaan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pihaknya akan melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan dan menindak-lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan koordinasi dan bekerja-sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

"Terkait itu, maka kita tidak-langsung merekomensi seseorang ataupun suatu lembaga itu melakukan pelanggaran. Jadi kita melakukannya tahap demi tahap. Demikian juga, dalam menangani Dumas atas dugaan kasus ini. Yang mana, untuk saat ini masih dalam tahapan Pulbaket. Akan kami teliti dahulu data-data yang ada dan kami cross-cek dengan guru yang bersangkutan. Selanjutnya, baru akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan, apapun hasilnya, pasti akan kami sampaikan", jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Dr. Agus Widiyarta, S.sos, MSi seraya menjanjikan keterangan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan telah dirubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015. Yang mana, dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 itu terjadi perubahan klasifikasi urusan pemerintahan, yakni yang tadinya 2 (dua) urusan (absolute dan konkuren) menjadi 3 (tiga) urusan yaitu urusan absolute, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Perubahan pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota pun juga telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam lampiran UU 23 Tahun 2014 dan perubahan klasifikasi urusan konkuren yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Hal tersebut tentunya membawa konsekuensi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Yaitu dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan Wajib dan Pilihan yang diprioritaskan oleh setiap Daerah bersama Kementrian atau lembaga dan melaksanakan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kab/Kota.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015, juga telah diatur tentang 5 hal yakni :
1. Inventarisasi P3D dilaksanakan selambat-lambatnya pada tgl 31 maret 2016;
2. Memperhatikan pasal 404 UU Nomor 23 tahun 2014, maka serah terima P3D dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan atau paling lama pada tanggal 2 Oktober 2016.
3. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Badan/Kantor Kesbangpol dan atau Biro/Bagian pada Sekretariat Daerah yang membidangi pemerintahan sebelum terbentuknya 'Instansi Vertical' yang membantu Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum.

4. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh SKPD Provinsi sampai dengan dibentuknya Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta.
5. Penataan/perubahan Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menyimak hal tersebut, maka SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Okt 2015, mengandung 5 hal pokok, yakni :
1. Inventarisasi P3D paling lambat 31 maret 2016, serah terima  personel, sarana dan prasarana serta dokumen paling lambat 2 Oktober 2016, serah terima pendanaan paling lambat 31 desember 2016.
2. Tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya di internal propinsi dan kab/kota dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan / atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah.
3. Terkait pendanaan mulai gaji, tunjangan, biaya operasional kantor hingga biaya perawatan agar disiapkan alokasi anggaran untuk urusan pemerintahan yang terjadi peralihan paling lambat 31 desember 2016.
4. Terkait dokumen untuk urusan yang terjadi peralihan untuk segera dilaksanakan serah terima.
5. Bagi urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan UU 23/ 2014 namun belum diatur dalam SE Mendapri No. 120/253/ SJ tanggal 16 januari, agar segera dilaksanakan serah terima P3D.  *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Program Sertifikasi Guru Beraroma KKN, Jam Mengajar Guru Terindikasi Di Mark-Up