Kamis, 27 Oktober 2016

Cabuli Bocah SD, Oknum PNS Cipta Karya Pemkab Mojokerto Cuma Divonis 5 Tahun Penjara...?!

Baca Juga

Hadi Ikhwan, terdakwa pencabulan anak dibawah umur saat mendengarkan vonis diruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (27/10/2016).

Imam Sibaweh SH., MH. Penasehat Hukum Hadi Ikhwan.


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Hadi Ikhwan (51) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (27/10/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mencabuli korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif dengan didampingi Hakim Anggota Ina Rachman dan Erhammudin, juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta. "Terdakwa divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan", tegas hakim anggota, Erhammudin saat membacakan nota putusan.

Terdakwa Hadi Ikhwan yang sebelumnya tercatat sebagai PNS di Dinas PU Cipta Karya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto itu dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah memaksa korban yang masih anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul. Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai kronologi, pencabulan itu dilakukan Hadi Ikhwan pada Maret 2016 lalu. Yang mana, saat itu, korban yang masih tetangganya sendiri, sedang bermain dirumahnya yang berada di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Ditengah asyik bermain itu, korban yang masih berusia 7 tahun dan masih duduk dibangku SD itu mendadak ingin buang air kecil. Mengetahui ini, terdakwa Hadi Ikhwan menyuruh korban untuk kencing dikamar mandi rumahnya. Melihat korban di dalam kamar mandi, terdakwa Hadi Ikhwan mendatangi korban. Dengan alibi membersihkan akan kemaluan korban usai buang air kecil, terdakwa justru mencabuli korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan.

Majelis Hakim pun memaparkan, bahwa meski saat itu korban sempat berontak, namun terdakwa justru mengeluarkan kemaluannya didepan korban dan meminta korban memegangnya. Ironisnya, perbuatan bejat itu pun berlanjut diruang keluarga terdakwa. Di tempat ini, Hadi menciumi bibir korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke arah kemaluan korban dalam kondisi berpakaian. Hasil visum dokter RSUD Dr Soekandar Mojosari menunjukkan adanya luka lecet pada kemaluan korban selebar 0,5 cm.

Terkait itu, Majelis Hakim memutus terdakwa Hadi Ikhwan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga divonis 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan. "Terdakwa mempunyai hak tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding", tandas Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif kepada Hadi.

Atas putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan menyatakan masih pikir-pikir. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa Hadi Ikhwan dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta. "Kami pikir-pikir dulu", ujarnya singkat.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Imam Sibaweh SH., MH. menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut. Menurut Imam Subaweh, bukti-bukti yang dibeberkan JPU selama persidangan cukup lemah.

Menurutnya juga, Surat Pengakuan telah mencabuli korban yang dibuat kliennya tidak layak dijadikan bukti dalam pengadilan. Pasalnya, Hadi membuat surat tersebut di bawah tekanan warga. Selain itu, tidak ada seorang pun saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan yang mengetahui secara langsung perbuatan kliennya. "Visum Et Repertum itu bukan alat bukti yang kuat, luka lecet hanya setengah sentimeter, himen masih utuh, korban masih perawan, terdakwa hanya sekali membantu membersihkan kemaluan korban usai pipis. Masa itu pencabulan...? Saya akan mengajukan banding pungkasnya.
*(DI/Red)*