Kamis, 27 Oktober 2016

Mensos RI Khofifah Indar Parawansa Soroti Kasus Pemerkosaan Perempuan Terbelakang Mental di Mojokerto

Baca Juga

Mensos RI Khofifah Indar Parawansa, saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan kongres Pergunu ke-II, di Ponpes Amanatul Umah, Kec. Pacet Kab. Mojokerto, Kamis (27/10/2016) malam.


Kab. MOJOKERTO — (harianbuna.com).
Kasus pemerkosaan seorang perempuan yang menderita keterbelakangan mental asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang sempat berjalan alot, mendapat perhatian khusus Mensos Khofifah Indar Parawansa. Dia berharap tes DNA yang dilakukan pihak Kepolisian bisa menjerat para pelaku yang memperkosa korban.

Lebi jauh, Khofifah memaparkan, bahwa proses hukum terhadap kasus pemerkosaan dengan korban perempuan keterbelakangan mental masih menjadi problem besar di Indonesia. Kerap kali, penyidik mengalami kesulitan mendapatkan saksi. Hal itu disebabkan karena terjadinya  kasus asusila tersebut mayoritas hanya diketahui oleh pelaku dan korban. Sementara korban sendiri yang mengalami keterbelakangan mental tentunya tak bisa dimintai keterangan.

Selain itu, pengungkapan bukti kasus yang telah lama terjadi juga bukan merupakan hal yang mudah. "Kemudian, untuk mengungkap bukti kasus yang cukup lama bukan hal yang mudah. Nah, ini yang sedang dicari formatnya supaya kita bisa menemukan terobosan hukum untuk penyandang disabilitas", papar Mensos RI Khofifah Indar Parawansa, usai acara pembukaan kongres Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) ke-II, di Ponpes Amanatul Umah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/10/2016) malam.

Namun, Mensos RI Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi penanganan kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang keterbelakangan mental warga Kecamatan Puri itu dan akan terus memantaunya. Ia pun menyambut baik kerja keras penyidik yang sampai melakukan tes DNA, untuk melengkapi berkas penyidikan. "Kalau hasil tes DNA 99%, itu sudah cukup akurat untuk membuktikan pelakunya", cetusnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban , Edy Yusef menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, saat ini penyidik telah mengantongi keterangan dari ahli pidana Unair Surabaya dan psikolog Polda Jatim. Keterangan itu menegaskan bahwa korban yang mengalami keterbelakangan mental sebagai pihak yang tak berdaya. Sehingga persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku tergolong perbuatan perkosaan. "Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatan mereka dalam berita acara penyidikan (BAP) juga telah dilakukan tes DNA untuk membuktikan siapa bapak dari bayi yang dikandung korban. Jadi, kasus ini tinggal membuktikan saja di pengadilan", ungkap Edy Yusef.

Demikian pula dari pihak Polres Mojokerto, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing adalah Sochib, Achmad Sudja'i dan Todjo Gasmono yang masih tetangga dekat korban sendiri. "Dari hasil penyelidikan-penyidikan, telah kita tetapkan tiga tersangka. Masing-masing S, AS dan TG. Ketiganya, masih tetangga korban sendiri", jelasnya.

Dibenarkankannya pula, jika pihaknya hingga hingga melakukan upaya tes DNA untuk mengungkap kasus tersebut. Yang mana, untuk keperluan itu, petugas dari RS Bhayangkara Polda Jatim telah mengambil sampel darah 3 tersangka tersebut juga korban dan bayi laki-laki yang telah dilahirkan korban. "Tes DNA, untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah hasilnya keluar, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan", tandasnya.

Sebagaimana informasi yang terangkum, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu ketika ibu korban meninggalkan rumah untuk mencari nafkah ke Kalimantan. Dianggap tak memungkinkan untuk membawa korban, ibu korban pun menitipkan korban kepada keluarga Shokip yang saat itu mengontrak rumah ibu korban.

Entah syetan apa yang merasukinya, bukannya menjalankan amanah ibu korban agar merawat korban dengan baik, Shocib justru tega menggauli korban yang sejak lahir telah menyandang keterbelakangan mental ini hingga berulang kali, saat istrinya sedang bekerja. Tak berhenti disitu saja kebejatan si Shokip ini, diapun juga mengajak tetangga lainnya. Yakni Achmad Sudja'i dan Todjo Gasmono.

Ibarat syetan yang berkoalisi dengan iblis, klop...!! Sudja'i yang tak-beristri dan oleh karena sebab suatu penyakit sehingga tak bisa berjalan ini hampir setiap pagi memanggil korban kerumahnya. Dengan alibi untuk belanja kebutuhan pokok diwarung, Sudja'i yang telah lama ditinggalkan istrinya ini selalu memangil korban kerumahnya hampir setiap pagi.

Sementara itu pula, karena kurang bukti dan minim saksi dan masih ditambah  kondisi korban yang mengalami gangguan mental, pihak Kepolisian sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Polres Mojokerto kembali menangani kasus yang menimpa perempuan penyandang keterbalakangan mental 32 tahun ini, setelah kasus tersebut menjadi sorotan sejumlah media.
*(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Menag RI Lukman Hakim Syaifuddin Buka PERGUNU II di Ponpes Amanatul Ummah Kab. Mojokerto