Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Puluhan warga 5 Desa dari Kecamatan Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jatirejo Gondang Menggugat (AMJGM), Kamis (16/02/2017) siang, menggeruduk Polres Mojokerto. Kedatangan puluhan warga perwakilan dari 5 Desa di Mapolres (Markas Polres) Mojokerto ini untuk meminta keberanian pihak Polres dalam mengusut kasus dugaan penjarahan aset negara berkedok proyek Normalisasi Sungai diwilayah hukum Polres Mojokerto.
Puluhan massa dari Desa Sumber Agung, Desa Baureno dan Desa Sumber Jati Kecamatan Jatirejo bersama warga Desa Tawar dan Desa Karangkuten Kecamatan Gondang ini sedianya akan berunjuk rasa didepan Mapolres Mojokerto untuk memprotes adanya eksploitasi bebatuan dasar sungai daerah mereka juga untuk melaporkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), pengusaha pengeruk batu, Kepala UPT Pengairan, Camat Jatirejo serta Kepala Dinas Pengairan Pemkab Mojokerto.
Hanya saja, ketika massa tiba didepan Mapolres Mojokerto, mereka diarahkan masuk kegedung Satuan Sabhara untuk dilakukan audiensi bersama pejabat utama Polres. Meski gagal berunjuk rasa didepan Mapolres, namun saat dikumpulkan didalam gedung Sat. Sabhara tersebut, ratusan perwakilan warga 5 Desa ini tetap membentangkan poster-poster berisi tuntutan dan kecaman.
Sayangnya, Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi yang baru 2 pekan menjabat Kapolres Mojokerto ini tak bisa menemui ratusan perwakilan warga itu, karena sedang ada kegiatan bersama Danrem 082/CPYJ Mojokerto Markas Yonif Para Raider 503 dalam rangka Pembekalan Pasukan yang akan ditugaskan keperbatasan Republik Indonesia — Papua Nugini.
Sebagaimana dijelaskan Kabag Ren Kompol Sugianto, bahwa Kapolres sedang koordinasi dengan Danrem 082/CPYJ Mojokerto. "Bapak Kapolres saat ini masih ada pertemuan dengan Danrem. Setelah itu, beliau akan menuju ke Markas Yonif Para Raider 503, karena ada undangan dari Danyon terkait pembekalan pasukan yang akan diberangkatkan keperbatasan RI — Papua Nugini. Kalau perwakilan warga ingin bertemu dan menyerahkan laporan, silahkan ke Yonif", jelas Kompol Sugianto yang saat itu didampingi Kabag Ops Kompol Hariyanto, Kasat Reskrim AKP Budi Santoso beserta Kasat Reskoba AKP Sahari, Kamis (16/02/2017) dilokasi.
Atas penjelasan tersebut, sejumlah perwakilan menyatakan akan menuju ke Markas Yonif Para Raider 503 untuk menemui Kapolres dan akan menyerahkan berkas beserta bukti dugaan penjarahan harta kekayaan negara berupa rekaman video. "Kami akan menemui Kapolres untuk menuntut tindakan hukum atas pencurian harta negara berkedok normalisasi sungai itu", ujar koordinator aksi, Sjamsul Bahri kepada wartawan, digedung Sat Sabhara Polres Mojokerto seraya meninggalkan lokasi untuk menuju ke Yonif Para Raider 503.
Sjamsul Bahri menerangkan, barang bukti berupa video rekaman eksplorasi tambang galian C (Sirtu) yang diduga dikirim ke PT. Musika dan diduga merupakan perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati MKP. "Yang kami laporkan mulai dari Bupati, Kepala Dinas PU Pengairan yang lama, Camat Jatirejo, Kepala UPTD DPU Pengairan Jatirejo dan pelaksana normalisasi Faizal Arif. Batu dikirim ke PT. Musika pabrik keluarga bupati. Itu juga menjadi pertanyaan, penadah barang curian harta negara", sebut aktifis yang juga mantan politisi PDI.
Kendati pada aksi demo sebelumnya warga telah berhasil menghentikan paksa aktifitas pertambangan dengan memaksa 7 (tujuh) eskavator untuk keluar dari lokasi pengerukan batu pada Senin (30/01/2017) lalu, namun warga mempertanyakan reaksi pihak Kepolisian setempat seolah tampak membiarkan ketujuh eskavator yang digunakan untuk mengeruk galian C itu diparkir begitu saja ditepi jalan raya tanpa memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. "Harapan warga agar segera ditindak, mencuri kekayaaan negara masa tidak ditindak. Besok begonya harus disita. Kalau tidak, berarti Polisi tebang pilih. Kami minta ada tindakan dalam waktu satu-dua hari", tegasnya.
Menurut Syamsul Bahri, selain telah melapor ke Polres Mojokerto, perwakilan warga telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Mabes TNI, KPK, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Kontras, ICW serta Walhi. "Soal dugaan adanya beking sudah kami laporkan. Beberapa hari lalu, kami ke Jakarta langsung. Polisi maupun TNI menakut-nakuti warga kan sama dengan membekingi", pungkasnya.
Wal-hasil, ketika bertemu Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi, perwakilan warga pun menyerahkan berkas laporan ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan pencurian bebatuan sungai Landaian dan Jurang Cetot yang masuk wilayah Jatirejo dan Gondang.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi menuturkan, bahwa pihaknya akan mengkaji laporan warga. Hanya saja, Kapolres mengelak tudingan jika anggotanya membekingi proyek penggalian batu berkedok normalisasi sungai. "Siapa yang ngomong, tidak ada itu. Buktikan dulu siapa orangnya kalau ada", terang Kapolres kepada awak media di Mapolres usai bertemu dengan Danyon Para Raider 503.
Sementara itu pula, terkait adanya laporan warga yang diserahkan langsung ke Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan klarifikasi persoalan ini ke Pemkab Mojokerto setelah mengkaji materi laporan warga. Terkait soal laporan yang mencatut nama Bupati Mojokerto itu, AKP Budi Santoso enggan mengomentari pertanyaan media. "Apakah laporan ini memenuhi unsur ilegal mining (Red : pertambangan ilegal) dengan landasan yuridisnya, ini masih kami pelajari", pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pengerukan barang tambang berupa pasir dan bebatuan atau Sirtu dengan judul Proyek Normalisasi Sungai yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan pelaksana perorangan, yakni Faizal Arif yang tak lain adalah salah seorang pengusaha warga Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto
Proyek tanpa anggaran yang berjalan sejak 3 Oktober 2016 dengan sasaran Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot ini menuai protes warga, lantaran dianggap menyasar tanah warga dan dituding oleh warga hanya menjadi kedok untuk mengeruk bebatuan sungai. Puncaknya, pada Senin (30/01/2017) siang, warga melakukan aksi demo yang disertai penghentian paksa proyek itu dengan memaksa mengeluarkan 7 eskavator dari 6 lokasi pengerukan Sirtu dialiran sungai itu.
*(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
★Ratusan Warga Lima Desa Hentikan Paksa Empat Penambangan Galian C Berkedok Proyek Normalisasi Sungai
★Ratusan Warga Tiga Desa Tutup Paksa Proyek Normalisasi Irigasi Candi Limo