Baca Juga
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Prestasi kinerja yang luar-biasa dan patut mendapatkan apresiasi telah ditunjukkan oleh Satuan Reskoba Polres Jombang. Dalam kurun 3 pekan dibulan Agustus 2017 ini saja, Polres Jombang telah berhasil mengungkap 38 kasus Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba). Terkait itu, 16 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan 22 tersangka pengedar Narkoba jenis lainnya turut diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto menerangkan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu dan 4.000-an butir obat berbahaya. "Ini Bukti keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Santri, dengan memaksimalkan kinerja Satuan Reserse Narkoba dan seluruh polsek jajaran", terang Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto dalam press release, Selasa (22/08/2017), di Mapolres Jombang.
Dijelaskannya, bahwa keberhasilan ungkap dan tangkap tersebut, merupakan kerja-keras dari satuan reserse narkoba Polres Jombang dan dukungan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Jombang Bebas Narkoba tahun 2018 mendatang. “Narkoba menjadi musuh kita bersama, untuk itu kami akan berkerja keras guna menumpas seluruh peredaran Narkoba di Kabupaten Jombang", jelasnya
Kapolres Jombang menegaskan, bahwa saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Jombang guna mempertanggung-jawabkan pebuatannya atas penyalah-gunaan Narkoba. “Untuk kasus narkoba jenis sabu kita kenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Okerbaya (Red: Obat Keras Berbahaya), kita jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan", pungkas Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto. *(DI/Red)*