Kamis, 24 Agustus 2017

Ngotot Tak Mengembalikan Gratifikasi Proyek LPJU Tahun 2016, Puluhan Kades Di Mojokerto Bakal Diproses Hukum

Baca Juga

Kasi Intel Kejari Mojokerto, DLM Oktario Hutapea, SH., MH

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dari 299 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Mojokerto, ada sebanyak 141 Kepala Desa (Kades) yang diduga menerima 'uang fee' proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2016. Dan, dari 141 Kades bermasalah tersebut, hingga saat ini baru 89 Kades yang melakukan pengembalian 'uang fee' proyek tersebut. Tak ayal lagi, atas kebandelan 52 Kades yang belum juga mau mengembalian 'uang fee' proyek tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akan memprosesnya secara hukum.

Seperti diterangkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel  Kejari Kabupaten Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, SH., MH. kepada wartawan pada Rabu (24/08/2017), bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan melalui pembinaan terhadap ratusan Kades bermasalah itu. Hasilnya, sudah ada 89 Kades yang dengan suka-rela telah mengembalikan 'uang fee' proyek LPJU ke Kas Desa masing-masing dengan total mencapai kisaran Rp. 2,3 miliar. "Sudah ada 89 Kades yang mengebalikan uang itu ke Kas Desa masing-masing. Total nilainya mencapai sekitar Rp. 2,3 miliar", terang Oktario, usai melakukan sosialisasi TP4D kepada ratusan Kades se Kabupaten Mojokerto di GOR Dispendik Pemkab Mojokerto, Kamis (24/8/2017).

Ditegaskannya, bahwa terhadap 52 Kades yang sampai saat ini tak kunjung melakukan pengembalian 'uang fee' proyek LPJU tahun 2016 tersebut, pihaknya bakal melakukan penindakan. "Kalau tak ada pengembalian, kami akan melakukan penindakan. Sesuai arahan pimpinan, kami melakukan upaya pembinaan dulu. Kalau tak mau dibina, ya tanda petik akan dibinasakan", tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, DLM Oktario Hutapea, SH., MH.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto menandaskan, bahwa meski nantinya banyak Kades yang akan terlibat, pihaknya akan memroses secara prosedural. Pasalnya, penerimaan 'uang fee' proyek LPJU dari rekanan merupakan  tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk dalam klausul gratifikasi.  "Komitmen kami siap memproses, meski melibatkan banyak Desa. Karena, fee dari rekanan itu masuk gratifikasi. Akan kami lihat lagi sampai mana tindak pidananya. Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang lainnya", pungkasnya, tandas.

Sebagaimana diketahui, pekan sebelumnya, Rabu (16/08/2017) sore, 89 Kades penerima gratifikasi berupa 'uang fee' proyek LPJU 2016 ramai-ramai melakukan pengembalian ke Kas Desa masing-masing dengan disaksikan pihak Kejari Kabupaten Mojokerto. Total  gratifikasi berupa 'uang fee' proyek dari pihak rekanan pun nilainya cukup besar, yakni Rp. 2,3 miliar. Dimana, besaran gratifikasi berupa 'uang fee' proyek LPJU yang mereka terima dari pihak rekanan sebesar Rp. 1 juta ~ Rp. 1,3 juta per-titik LPJU.

Sementara itu, anggaran proyek LPJU 2016 itu sendiri berasal dari dana hibah Pemkab Mojokerto tahun 2016 untuk 299 Desa. Dimana, setiap Dusun mendapat jatah 15 lampu saja, sedangkan anggaran untuk tiang lampu dan biaya pemasangannya dibebankan kepada masing-masing Desa. Permasalahan muncul, tatkala dalam pengerjaannya pihak Desa ada yang menggunakan jasa pihak ke tiga dan ada yang dikerjakan secara swadaya dan swakelola. Sedangkan Juklak dan Juknisnya, seharusnya dikerjakan secara swakelola.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya mencuat kepermukaan, bahwa Desa-desa yang menggunakan jasa dari pihak ketiga, ternyata menerima gratifikasi berupa 'uang fee' proyek LPJU dari pihak rekanan yang nominalnya bervariasi antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,3 juta per-titik LPJU. Sementara Dinas PU Cipta Karya melalui Surat Edarannya mematok nilai pengerjaanya sebesar Rp 4,7 juta per-titik LPJU yang anggarannya diambil dari DD masing-masing Desa. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Dana Desa Bermasalah, Kejaksaan Bina Ratusan Kades Se-Kabupaten Mojokerto
*Kasi Intel Kejari Mojokerto Tandaskan, Pengembalian Uang Gratifikasi Tidak Menghapus Tindak Pidananya
*Takut Diproses Hukum, 89 Kades Di Mojokerto Kembalikan Fee Proyek LPJU