Jumat, 23 Februari 2018

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara

Baca Juga

Pemusnahan BB 168 perkara berkekuatan hukum tetap di halaman depan kantor Kejari Kab. Mojokerto, Jum'at (23/02/2018)

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto musnahkan Barang Bukti (BB) 168 perkara tindak pidana yang telah bekekuatan hukum tetap, Jum'at (23/02/2018). Dimana, BB berupa Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya), Miras (minuman keras) dan Upal (uang palsu) itu merupakan BB perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di akhir tahun 2017 hingga awal tahun 2018.

"Pemusnahan barang bukti ini, merupakan barang bukti perkara kasus di akhir 2017 hingga awal 2018. Sekitar lima bulan, ada 168 perkara yang hari ini barang buktinya dimusnahkan", terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Lubis, Jum'at (23/02/2018).

Disebutkannya, bahwa barang bukti yang dimusnahkan dihalaman depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut antara lain terdiri dari 111 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 868 botol Miras dan sisa narkoba hasil persidangan.

"Untuk pemusnahan barang bukti Narkoba, hari ini kami musnahkan sisa-sisa hasil dari sample untuk persidangan. Sedangkan jumlah besarnya, sudah dimusnahkan penyidik kepolisian atas rekomendasi kami", sebut Kajari Kab. Mojoierto, Lubis.

Kajari Kab. Mojokerto Lubis menjelaskan, bahwa kasus Narkoba masih mendominasi perkara tindak pidana. Dimana, ada 130 perkara telah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

Sedang kasus tindak pidana lainnya yakni kasus uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, kasus pencurian, 11 perkara penganiayaan, dan 9 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

"Untuk uang palsu, masih dengan modus lama, yakni beredar saat Pemilihan Kepala Daerah. Jadi, kami menghimbau supaya masyarakat harus cermat saat menerim uang, meski sama tapi memiliki perbedaan", tandasnya.

Menariknya, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kali ini, juga dihadirkan perwakilan siswa-siswi (OSIS) dengan tujuan sebagai menyosialisasikan tentang barang yang dilarang negara.

"Kami sengaja mengundang perwakilan siswa, sekaligus sebagai sosialisasi. Untuk memberikan gambaran yang benar, bentuk barang yang dilarang itu seperti ini. Makanya kita tunjukan kepada mereka", pungkas Kajari Kab. Mojokerto, Lubis. *(DI/Red)*