Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap lembaga Dewan Pers yang secara resmi diajukan Serikat Pers Seluruh Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada tanggal 19 April 2018 yang lalu, akan digelar besok, Rabu 9 Mei 2018 jam 09.00 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dasar perkara hingga diajukannya gugatan tersebut adalah Kebijakan dan Aturan Dewan Pers yang mewajibkan semua wartawan ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers. "Aturan dan kebijakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 18 Undang Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan", tegas Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi.
Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi menerangkan, selain bertentangan dengan Undang Undang Ketenaga-kerjaan, kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers mewajibkan semua wartawan ikut UKW lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers dan mewajibkan Perusahaan Pers diverifikasi oleh Dewan Pers justru berpotensi mengancam keamanan pun keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas peliputannya.
"Selain bertentangan dengan Pasal 18 Undang Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers mewajibkan semua wartawan ikut UKW lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers dan mewajibkan Perusahan Pers diverifikasi oleh Dewan Pers, seperti masa Orba. Seharusnya, Dewan Pers itu mendata perusahaan pers dan wartawan yang selanjutnya melindunginya. Bukan malah mempersulit dan mengancam keberadaannya", terangnya.

Ditandaskannya, bahwa kedua kebijakan dan aturan yang ditelorkan Dewan Pers tersebut justru bisa mengancam kehidupan dunia jurnalistik. "Kebijakan dan aturan Dewan Pers itu berpotensi mengancam wartawan yg belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. Terbukti Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian krn pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi", tandasnya.
Terkait itu, SPRI bersama-sama PPWI mewakili perusahaan pers dan wartawan yang menyatu didalamnya, melakukan gugatan terhadap lembaga Dewan Pers yang dinilai sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. "Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya", jelasnya.
Ketua Umum DPP SPRI berharap, agar perusahaan pers dan para wartawan tetap bersatu-padu menegakkan etika jurnalistik. Ia pun berharap, agar para jurnalis dan perusahaan pers senantiasa menjalin komunikasi serta mempererat tali persudaraan.
"Khusus terkait gugatan ini, besok (Rabu, 9 Mei 2018) pagi pukul sembilan, sidang perdana gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini. Dan, bagi pihak pihak yang berkepentingan, bila ingin konfirmasi silahkan menghubungi 081340553444, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi", pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SPRI dan PPWI secara resmi telah melayangkan gugatan PMH terhadap lembaga Dewan Pers. Yang mana, gugatan PMH terhadap Dewan Pers oleh kedua organisasi pers yang diwakili kedua ketua umumnya itu didaftarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kuasa Hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner pada Kamis 19 April 2018 yang lalu.
Dalam perkembangannya, Kuasa Hukum penggugat telah menerima Relaas Panggilan Sidang yakni surat pemberitahuan agar mengikuti persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers pada hari Rabu, 9 Mei 2018 mendatang di PN Jakarta Pusat. Surat relaas bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH.
Dalam surat panggilan bersidang yang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.
Relaas Panggilan Sidang dari PN Jakarta Pusat, bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 yang ditanda-tangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH., mengagendakan persidangan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers yang akan digelar di PN Jakarta Pusat, jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 9 Mei 2018, pukul 09.00 WIB - selesai. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT:
> Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers Segera Disidangkan
> Diduga Melakukan PMH, Dewan Pers Digugat PPWI Dan SPRI Di PN Jakarta Pusat
> Dewan Pers Akan Digugat Ke Pengadilan