Selasa, 19 Juni 2018

Setelah Cuti Lebaran, ASN Yang Bolos Kerja Akan Diterapkan Sanksi

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Libur atau cuti bersama lebaran tahun ini sudah sangat panjang. Totalnya 12 hari kerja. Pemprov Jatim mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membolos pada hari pertama masuk kerja, Kamis (21/06/2018) mendatang.

Benny Sampirwanto Kepala Biro Humas dan Kerjasama Pemprov Jatim mengatakan, sudah ada sanksi yang siap diterapkan untuk ASN yang bolos kerja setelah libur lebaran sesuai kriteria pelanggaran. Sanksi itu sesuai termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. "Sesuai ketentuannya, sanksi yang diberikan macam-macam", kata Benny Sampirwanto, Senin (18/06/2018).

Dijelaskannya, dalam PP itu, ASN yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan diberikan sanksi ringan, yakni berupa teguran secara lisan. Bagi pegawai negeri yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari dikenakan sanksi sedang, seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan untuk PNS tidak masuk kerja 31-46 hari atau lebih dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Benny meyakini, tidak ada ASN yang bolos atau menambah libur di luar ketentuan setelah masa cuti bersama Kamis depan. "Yang jelas, selama ini, tidak ada yang sampai melanggar tidak masuk kerja. Apalagi beberapa tahun terakhir, liburannya kan panjang," bebernya.

Tahun lalu, menurut Benny, kepatuhan ASN Pemprov Jatim untuk masuk pada hari kerja pertama usai libur panjang patut menjadi contoh. Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi jatim menyebutkan, dari 19.912 ribu PNS pemprov, tidak ada satupun yang yang bolos kerja. "Memang ada beberapa yang tidak masuk kerja, tapi semua ada izinnya. Diantaranya izin umroh ada 62 orang, dinas luar 11 orang, tugas jaga enam orang. Lalu yang cuti di luar tanggungan negara dua orang dan cuti melahirkan dua orang," katanya.

Begitu juga ketika usai lebaran 2017, hasil tinjauan Saifullah Yusuf saat masih aktif menjabat Wakil Gubernur Jatim di kantor gubernur Jatim Jalan Pahlawan, dari 66 pegawai di Biro Perekonomian hanya satu pegawai yang izin melahirkan. *(DM/DI/Red)*