Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah menghilang secara misterius, akhirnya Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar, tengah diperiksa penyidik KPK.
"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. Yang bersankutan datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (08/06/2018) malam.
KPK menghimbau, hendaknya Bupati Tulung Agung non-aktif Syahri Mulyo mengikuti iktikad baik Wali Kota Blitar Mokhamad Samanhudi Anwar untuk segera menyerahkan diri, untuk memperlancar proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
"Selain itu, untuk Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum", tutur Febri Diansyah.
Sementara itu, Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus yang berbeda, pada Kamis 7 Juni 2018 kemarin.
KPK menduga, Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar diduga menerima uang fee proyek sebesar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Blitar dengan nilai kontrak Rp. 23 miliar.
Uang tersebut, diduga merupakan fee proyek yang persentasenya sebesar 8 persen sebagai jatah atau bagian untuk Mokhamad Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar dari total fee 10 persen yang disepakati sebelumnya. Yang mana, perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ini melibatkan pihak swasta, yakni Bambang Purnomo sebagai penerima.
Sedangkan untuk tersangka Syahri Mulyo, KPK menduga, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung diduga menerima suap sebanyak 3 kali. Dimana, suap tersebut berupa uang fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang fee proyek yang diteruma tersangka Syahri Mulyo selaku Bupati Tulung Agung berjulah Rp. 2,5 miliar. Perkara dugaam suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Minta Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulungagung Non-aktif Serahkan Diri
*KPK Akan Masukan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung ke DPO
*Ditetapakan KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Dan Bupati Tulung Agung Menghilang
*4 Orang Terjaring OTT Di Kota Blitar Dan Kabupaten Tulung Agung Tiba Di KPK
*KPK Bawa Wali Kota Blitar Ke Jakarta
*KPK Sita Berkas Dan Segel Ruang Dinas Wali Kota Blitar
*Kadispendik Pemkot Blitar Dipanggil Di Mapolresta Terkait OTT KPK ?
*OTT Di Blitar Dan Tulungagung, KPK Amankan 5 Orang Dan Uang Rp. 2 Miliar
*OTT Di Blitar Dan Tulung Agung, KPK Amankan Kadis Dan Pihak Swasta
*Operasi Di Dua Tempat, KPK Tangkap Tangan Wali Kota Blitar
*KPK OTT Wali Kota Blitar