Selasa, 25 September 2018

Sidang Ke-12 Terdakwa Wali Kota Non Aktif Mojokerto, Masud Yunus Baca Pledoinya Berjudul Korban Sebuah Konspirasi

Baca Juga


Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-12 (dua belas) terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 yang di gelar hari ini, Selasa 25 September 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo - Jawa Timur, di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman.

Sidang yang beragendakan Pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan Terdakwa ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Iskandar Marwanto, Budi Nugraha, Muhammad Riduwan, Tito Jaelani, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari menghadirkan terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus dengan didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Advokat "MAHFUD & REKAN" yang dahulu berkantor di jalan Bababatan Pilang XI/1 (Blok E.1/1) Surabaya-60227, sekarang di Komplek SOHO Royal Residence Blok B15 No. 16AB Surabaya-60227, yang beranggotan Mahfud, SH., Iko Kurniawan, SH., MHum. dan Mazza Muhandi, SH., MH.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, Tim JPU KPK yang hadir yakni Iskandar Marwanto, Tim Penasehat Hukum dan puluhan pengunjung yang memenuhi ruang sidang itu, terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus membacakan Nota Pembelaan Pribadi Daftar Nomor: 113 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.SBY., yang diberinya judul Korban Sebuah Konspirasi.

"Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Yang terhormat Para Penuntut Umum, Saudara Penasehat Hukum dan para awak media cetak dan media online dan sidang yang saya hormati. Yang bertanda-tangan di bawah ini saya, Nama: Drs. H. Mas’ud Yunus, MM., Tempat/tanggal lahir: Mojokerto, 01 Januari 1952, Umur: 66 tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Pekerjaan: Wali Kota, Status: Kawin, NIK: 35760101010520001, Mengajukan dan membacakan pembelaan pribadi yang saya beri judul KORBAN SEBUAH KONSPIRASI", cetus terdakwa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Selasa (25/09/2018).

Lebih lanjut, terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud mengucap rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan yang Tuhan berikan sehingga masih bisa membacakan memcakan pledoi secara langsung atas Dakwaan perkara dugaan tindak pidana suap yang diajukan Tim JPU KPK terhadap Terdakwa.

"Alhamdulillah! Saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan oleh Alloh SWT, sehingga kita dapat hadir dan bertemu dalam Sidang Majelis yang mulia ini dalam rangka pembacaan pledoi saya sebagai terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Nomor: 68/DAK.01.04/24/07/2018 oleh Penuntut Umum. Semoga Majelis yang mulia ini diberkati dan diridloi oleh Allah sub-hanahu wata'ala (SWT). Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pledoi dalam sidang Majelis ini, semoga ada manfaatnya bagi kita semua dan rakyat Kota Mojokerto pada umumnya", ujar Terdakwa.

Lebih jauh, terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus memaparkan, bahwa Terdakwa telah berusaha sekuat jiwa tenaganya untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Service City atau Kota pelayanan yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, semenjak dirinya dilantik sebagai Wali Kota Mojokerto pada tanggal 8 Desember 2013.

"Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, para Penuntut Umum dan Sidang Majelis yang dimuliakan Alloh. Perlu saya sampaikan bahwa semenjak saya dilantik sebagai Wali Kota Mojokerto pada tanggal 8 Desember 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 
Nomor 131.35-7084 tahun 2013 tentang Pengangkatan Walikota Mojokerto Propinsi Jawa Timur tertanggal 12 Nopember 2013, saya berusaha sekuat tenaga dan jiwa untuk mewujudkan visi dan misi saya dalam memimpin Kota Mojokerto masa jabatan 2013–2018, 
yaitu terwujudnya Kota Mojokerto sebagai service city (kota pelayanan) yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral", papar Terdakwa.

Dipaparkannya pula, bahwa visi tersebut dicanangkan dengan pertimbangan:
1. Kota Mojokerto secara geografis merupakan salah satu penyangga Kota Surabaya karena letaknya berada pada lingkaran gerbang kertosusila;
2. Kota Mojokerto merupakan kota sedang yang luasnya hanya 16,46 Km², 3 Kecamatan, 18 Kelurahan dengan jumah penduduk + 143 ribu jiwa;
3. Kota Mojokerto memiliki keterbatasan sumber daya alam.

Visi tersebut dijabarkan dalam 5 misi yaitu:
1. Meningkatkan kualitas SDM yang berkeunggulan;
2. Meningkatkan produk, jasa dan layanan yang berdaya saing;
3. Menyediakan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai;
4. Mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman;
5. Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Dimana, untuk melaksanakan visi dan misi pembangunan Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, antara lain:
1. Program total coverage di bidang kesehatan yaitu berupa menggratiskan biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan di puskesmas dan RSUD kelas III, cukup hanya 
menunjukkan foto copy KTP dan KK warga Kota Mojokerto;
2. Program sekolah gratis di bidang pendidikan, yaitu dengan menggratiskan uang SPP, uang gedung, buku pelajaran, seragam sekolah, tas dan sepatu bagi siswa baru, serta angkutan sekolah gratis. Disamping itu, juga ada kebijakan Jam Wajib Belajar di rumah, yaitu jam 18.00 s.d jam 19.00 dan program KDK (Kecakapan Dasar Keagamaan);
3. Menggratiskan uang tebus raskin (Beras untuk orang miskin);
4. Menggratiskan biaya pengurusan admisistrasi kependudukan;
5. Pinjaman modal bagi UMKM tanpa bunga, tanpa uang administrasi, tanpa uang asuransi melalui program Pusyar (Pembiayaan Usaha Syariah).

"Di bidang insfrastruktur saya telah membangun Jembatan Rejoto yang menghubungkan Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Blooto, Mall Pelayanan GMSC (Graha Mojokerto Service City), Saluran dan Trotoar Jl. Gajah Mada dan Jl. Pahlawan untuk mengatasi genangan air dan kenyamanan pejalan kaki, rehabilitasi total Masjid Agung Al Fattah, pembangunan gedung Puskesmas Kranggan, Rumah lansia dan Rumah aman", papar Terdakwa pula

Di bidang lingkungan hidup, lanjut Terdakwa, telah di bentuk bank-bank sampah di setiap RW dengan kebijakan bayar pajak bisa dengan sampah yang berhadiah Umroh dan memperbanyak taman-taman kota dan ruang terbuka hijau. Dalam bidang ini, juga telah membuat program KASIH SETIA (Kampung Bersih Sehat Teduh Indah Aman). Yang mana, setiap RW diberikan dana Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk menunjang program tersebut.

"Di bidang ketertiban dan keamanan saya telah menutup kompleks prostitusi BC (Balong Cangkring) yang berdiri sejak tahun 1970, saya tutup pada tahun 2016.
Di bidang pemerintahan saya telah berhasil melaksanakan pemekaran Kecamatan dari dua Kecamatan menjadi tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Kranggan sehingga saat ini Kota 
Mojokerto memiliki tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Magersari, Prajuritkulon dan 
Kranggan dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat", lanjut Terdakwa.

Terdakwa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus juga menguraikan program dan kebijakan-kebijakannya selaku Wali Kota Mojokerto, serta keberhasilan-keberhasilan yang di capai oleh Pemerintah Kota Mojokerto selama Terdakwa menjabat Wali Kota Mojokerto, yakni dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, antara lain:

1. Bidang SDM
a. Indeks Pembangunan Manusia (IPM), ada peningkatan 1,86, yaitu tahun 2013 sebesar 74,91, sedangkan pada tahun 2017 sebesar 76,77;
b. Angka kemiskinan ada penurunan 1,64%, yang mana pada tahun 2013 seb3sar 6,65%, sedangkan pada 
tahun 2017 sebesar 5,01%.
c. Lama belajar tahun 2013 sebesar 9,3 tahun, sedangkan pada tahun 2017 meningkat sebesar 10,2 tahun;
d. Pengangguran terbuka ada penurunan 2,38, yaitu pada tahun 2013 sebesar 5,73%, sedangan tahun 2017 menurun menjadi sebesar 3,35%;
e. Usia harapan hidup pada tahun 2013 72,37 tahun, sedangkan pada tahun 2017 72,86 tahun. Ada kenaikan 0,49;
f. Angka kematian bayi tahun 2013 sebesar 19,44 per seribu kelahiran, pada tahun 2017 menjadi 14,24, atau menurun 5,20 per seribu kelahiran;
g. Angka kematian ibu melahirkan tahun 2016 dan tahun 2017 sebesar 0%.

2. Bidang Keuangan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto tahun 2013 sebesar 
Rp. 75.055.610.217,-, pada tahun 2017 sebesar Rp. 163.036.526.500,-. Ada 
peningkatan sebesar Rp. 87.980.916.283 (117,22%). APBD Kota Mojokerto tahun 
2013 sebesar 527.903.132.750,-, tahun 2017 Rp. 915.341.280.000,-, ada peningkatan Rp. 407.438.147.250,- (77,18%).

3. Bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 sebesar 5,77%, diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi propinsi Jatim 5,4% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi 
nasional 5,1%. Pendapatan per kapita tahun 2014 Rp. 35.490.000,-, pada tahun 2017 Rp. 45.940.000,-. Ada kenaikan Rp. 10.450.000,- (29,44).

Selain itu, dalam membacakan pledoi pribadi-nya, terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus pun menyebutkan tentang kemajuan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Mojokerto selama  dipimpinnya banyak mendapatkan apresiasi positif dari Pemerintah maupun Lembaga-lembaga tingkat nasional dan internasional

Dimana, dalam kurun waktu antara tahun 2014 hingga tahun 2017 ada kurang lebih 35 penghargaan yang diraih Pemkot Mojokerto, antara lain:
1. Parasamya Purna Karya Nugraha dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 yang merupakan penghargaan tertinggi bidang pemerintahan daerah dan diberikan tiap 5 tahun sekali;
2. Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017;
3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Republik Indonesia tahun 2015, 2016 dan 2017;
4. Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia tahun 2014, 2015, 2016 dan tahun 2017;
5. Adipura Kirana dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 
tahun 2016 dan 2017;
6. Manggala Karya Kencana dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga 
Berencana Nasional tahun 2017;
7. Kota Layak Anak dari Menteri Pemberdayaann Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2017;
8. Kota Sehat Swasti Saba Padapa dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2017;
9. BAZNAS Award dari Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2016;
10. Pelopor Inklusi Keuangan Kategori Pemerintah Daerah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016;
11. Pakarti Utama II tingkat Nasional dari Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat tahun 2017;
12. Kota Peduli Difabel dari International Labour Organization (ILO) PBB tahun 2014;
13. Kota Cerdas Indonesia 2015 dari harian Kompas dan ITB;
14. Kepala Daerah Inovatif tingkat Nasional dari Koran Sindo (MNC Group) tahun 2016;
15. Otonomi Award 2014 dari The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP);
16. Penghargaan-penghargaan lain yang tidak saya sebutkan di sini.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Kota Mojokerto yang telah memberikan dukungan terhadap program-program dan kebijakan saya, sehingga kami dapat mewujudkan visi dan misi yang telah saya janjikan, sekaligus mohon maaf saya tidak dapat melanjutkan, karena saya harus menjalani proses hukum yang telah 
ditetapkan oleh KPK, sehingga saya tidak dapat mengikuti Pilkada berikutnya sesuai yang diharapkan oleh rakyat dan masyarakat Kota mojokerto", sebutnya.

Selain itu, dalam Nota Pembelaan yang dibacanya, terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus mengungkapkan, bahwa keterlibatannya dalam kasus hukum di KPK ini disebabkan karena Terdakwa dalam memimpin Pemkot Mojokerto tidak memiliki prasangka buruk kepada sesama. celakanya, prasangka baik kepada sesama itu dimanfaatkan oleh oknum tertentu hingga dirinya terperosok dalam jeratan pidana.

"Saya dalam memimpin pemerintahan di Kota Mojokerto banyak menggunakan 
pendekatan hati nurani yang tidak memiliki prasangka buruk kepada siapapun, termasuk kepada para pembantu-pembantu dan mitra kerja saya.
Prasangka baik (husnudzon) yang saya terapkan pada semua orang ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum dari eksekutif maupun legislatif untuk melakukan tindakan untuk 
menjerumuskan menjerat saya masuk ke ranah hukum", ungkap Terdakwa

Diungkapkannya juga suatu kejadian yang menurut Terdakwa seolah-olah sebagai suatu rangkaian konspirasi untuk menjebak Terdakwa kedalam suatu tindak pidana.

"Misalnya: (1). Kejadian yang luar biasa ketika Wiwiet Febrianto sebagai kepala Dinas PUPR Kota Mojokertoorang dekat Wakil Walikota Mojokerto yang telah merekam pembicaraan saya dengan Saudara Wiwiet Febrianto tanpa sepengetahuan saya dalam menyikapi keinginan Pimpinan Dewan; (2). Adanya provokasi dari Wakil Wali Kota kepada Pimpinan dan Anggota legislatif agar minta tambahan penghasilan kepada saya (kesaksian Sdr. Edwin Endrapraja, sdr. Purnomo, ). Kedatangan Wakil Walikota pada saat pembahasan R–APBD tahun 2016 di Trawas yang tidak ada penugasan dan perintah dari saya, selaku Walikota Mojokerto, dimana saat itu ada pembahasan antara Wakil Wali Kota dan Pimpinan DPRD tentang komitmen fee per anggota Rp. 65.000.000,- (kesaksian sdr. Purnomo dan Umar Faruq)", ungkap terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus juga.

Terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus menambahkan, bahwa adanya konspirasi di kalangan Legislatif adalah untuk memberikan tekanan kepada Terdakwa agar Terdakwa merealisasi komitmen fee kepada Pimpinan dan Anggota legislatif.

"Hal ini dibuktikan adanya beberapa pertemuan, baik di internal Legislatif maupun pertemuan antara oknum legislatif dengan oknum eksekutif, antara lain pertemuan di Trawas, di hotel Mercure Jakarta dan di tempat lain yang ditindak-lanjuti oleh Pimpinan Dewan dengan menemui saya di rumah dinas maupun di ruang kerja Wali Kota, yang intinya menekan saya agar saya merealisir komitmen fee bagi Pimpinan dan Anggota legislatif untuk harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif dan melancarkan pembahasan KUA-PPAS, RAPBD, PAPBD walaupun berkali-kali saya menolak secara halus dengan mengatakan BAHWA SAYA BELUM MENEMUKAN FORMULASINYA", tambahnya.

Ditegaskannya, bahwa karena desakan dan tekanan Pimpinan Dewan itulah, akhinya terdakwa Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto merealisasi keinginan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan uang pribadinya yang dikumpulkan Terdakwa dari pendapatan bagi-hasil jasa pungut pajak dan di tambah dengan honor-honor kegiatan dari instansi lainnya.

"Dalam kondisi terpaksa dan di bawah tekanan saya merealisasi komitmen fee pimpinan dan anggota legislatif tahun 2016. Dalam ajaran Islam melakukan perbuatan melawan hukum karena terpaksa dan di bawah tekanan tidak berdosa, sebagaiman di firman Alloh dalam Al-Qur’an Surat An￾Nahl ayat 106:
yang artinya: “barang siapa ingkar kepada Alloh setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh) kecuali orang yang dipaksa ingkar padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)”, tegasnya.

Meski demikian, terdakwa Wali Kota non-aktif Mojokerto Mas'ud Yunus mengakui kesalahannya karena tidak melaporkan kejadian-kejadian yang dialaminya tersebut.

"Kekhilafan saya, saya tidak melaporkan kejadian-kejadian tersebut, sehingga saya 
terseret dalam kasus hukum tindak pidana korupsi oleh KPK. Apabila perbuatan saya tersebut dipandang sebagai kekhilafan, maka saya mohon kepada Yang Mulia untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya, sebab memberikan hukuman yang adil 
merupakan bentuk ketaqwaan. Firman Alloh dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8, yang artinya: dan janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berbuat adillah kamu semua karena (adil) itu lebih dekat dengan taqwa. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu 
kerjakan", akunya.

Dalam membacakan pledoinya, Terdakwa pun sempat menyampaikan harapannya, yakni pada usianya yang hampir 67 tahun ini, Allah selalu memberi petunjuk dan menolong Terdakwa kearah yang lebih baik dan mulya dan menjadikan proses hukum ini menjadi pelajaran bagi Terdakwa, para Aparat Sipil Negara (ASN), para pejabat negara dan anggota masyarakat dimana pun berada, khususnya masyarakat Kota Mojokerto untuk selalu hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya agar negara Indonesia yang sejahtera dan bersih dari KKN segera tercapai.

"Tidak ada kata lain untuk mencapai itu kecuali dengan sepenuh hati melakukan taubatan nasuhah dari segala KKN dan perbuatan buruk sebagaimana diperintahkan Alloh dalam Al Qur’an surat At-Tahrim ayat 8. Yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang Nasuhah (semurni-murninya)”, harapnya

Allah akan menutupi kesalahan-kesalahanmu, tambah dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Alloh; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala 
sesuatu".

"Karena itu pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Para Penuntut Umum, Penasihat Hukum apabila ada sikap dan tutur kata saya selama persidangan ini yang kurang berkenan di hati. Juga saya mohon maaf kepada istri saya, anak-anak saya, keluarga saya dan saudara￾saudara saya yang mana dengan kejadian perkara ini telah dapat mengganggu dan 
melelahkan jiwa raga kita bahkan mungkin menodai nama baik keluarga dan saudara", imbuhnya.

Namun demikian, dalam kesempatan ini terdakwa Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus masih sempat berucap syukur karena dirinya tidak melakukan korupsi uang negara.

"Saya juga mohon maaf kepada para pejabat di Kota Mojokerto terutama Forkopimda, Pimpinan dan Anggota Legislatif. Para Kepala dan Staf OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Mojokerto apabila selama saya memimpin Kota Mojokerto ada kebijakan yang tidak sesuai atau bahkan yang salah 
dan merugikan, serta sikap perilaku dan tutur kata yang tidak berkenan di hati.
Kepada para Ulama’, para Kyai, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, seluruh 
elemen masyarakat dan seluruh rakyat dan masyarakat Kota Mojokerto saya mohon maaf bila selama saya memimpin Kota Mojokerto belum dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan mengecewakan, karena tidak dapat melanjutkan program-program 
pro rakyat sebagai akibat saya tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Mojokerto pada tahun berikutnya, karena secara moral saya tidak mungkin maju mencalonkan diri lagi setelah KPK menetapkan saya sebagai salah-satu Tersangka", tukasnya.

Terdakwapun sempat memohon untuk didoakan agar kuat, sabar dan tawakal dalam menjalani proses hukum ini dan khusnul khotimah di saat memenuhi panggilan Ilahi Robbi kelak.

"Cukuplah konspirasi dan kejadian ini menimpa dan menjerumuskan diri saya dan pada masa pemerintahan saya, sebagai Walikota Mojokerto, semoga di masa-masa mendatang tidak akan terjadi lagi, sehingga rakyat dan masyarakat Kota Mojoketo akan lebih maju, sejahtera, aman, tentram dan damai serta selalu berada dalam ampunan dan ridlo Ilahi. Aamiin. Jabatan Walikota boleh berhenti, tapi perjuangan dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar akan terus berlanjut sampai mati.Rawe-rawe rantas, malang-malang putung", kata Terdakwa.

Dipenghujung membacakan pledoi pribadinya, Wali Kota yang juga seorang ulama ini mengutip salah-satu Firman Allah pada Surat An-kabut serta menyampaikan ucapan terima kasih segala perhatian hadirin di persidangan.

“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridloan) kami, kami akan 
menunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami dan sungguh Alloh beserta orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Ankabut: 69). Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Yang terhormat Para Penuntut Umum, Saudara Penasehat Hukum dan para awak media cetak dan media online dan sidang yang saya hormati. Demikian pembelaan pribadi saya, atas segala perhatiannya saya ucapkan terima kasih yang tiada terhingga dan mohon maaf atas segala kekurangan. Hormat saya, Mas'ud Yunus", pungkas Terdakwa.

Begitu terdakwa Wali Kota non-aktif Mas'ud Yunus selesai membacakan Nota Pembelaannya, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman memberian kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk membacakan Nota Pembelaannya untuk Terdakwa. *(Di/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-11 Terdakwa Wali Kota Non Aktif Mojokerto, Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara PH Menilai JPU KPK Tidak Adil
> KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Non-aktif
Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta