Baca Juga
Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pendistribusian Narkoba jenis sabu seberat 6 Kg asal Cina yang di kirim melalui jalur darat melewati Provinsi Riau.
Sebagaimana diterangkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, bahwa Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkoba.
“Barang narkoba jenis sabu-sabu ini pengiriman melalui jalur darat melalui Provinsi Riau dan barang narkotika ini berasal dari cina", terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Berawal informasi dari masyarakat, tim Unit III Satreskoba yang dipimpin Kanit idik III AKP Suharsono merespon cepat dengan melakukan upaya penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan tim opsnal idik III itu membuahkan hasil hingga bisa mengamankan Amir Muklis (41) tinggal di jalan A. Yani Sidoarjo dan Muhammad Mahid (19) tinggal di jalan Hasanudin Pasuruan Jawa Timur di depan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo pada selasa (02/10/2018).
Dari kedua tersangka paman dan keponakan ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 55,49 gram. Selanjutnya Polisi terus melakukan pengembangan kerumah kontrakan kedua tersangka di Delta Regency.
Di rumah kontrakan itu, Polisi mememukan 42 paket plastik berisi sabu dengan berat 6 kilo gram yang disimpan dalam sebuah koper.
Selain itu barang bukti lainnya 1 buah tas koper, 1 buah plastik klip besar, 1 buah HP, 1 buah ATM BCA, 1 buah timbangan dan 1 buah bendel plastik klip kosong.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya menandaskan, modus operandi mereka seperti tahun 2014 lalu. Mereka merupakan residivis. Setiap melakukan transaksi mereka berkomunikasi dengan seseorang, lalu menitipkan barang haram itu melalui kurir.
"Setiap mendistribusikan Narkoba jenis sabu ini mendapatkan imbalan senilai Rp.10 juta", tandas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan. *(DM/DI/Red)*