Kamis, 11 Oktober 2018

Geledah Kantor Dinas PUBM Pemkab Malang, KPK Sita uang Rp. 305 Juta Dan Dokumen

Baca Juga

Bupati Malang Rendra Kresna saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.

Kota JAKAARTA – (harianbuana.com).
Untuk melengkapi barang bukti penyelidikan terkait perkara yang diduga melibatkan Bupati Malang Rendra Kresna, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Malang – Jawa Timur. Seperti halnya penggeledahan yang kali ini dilakukan Tim Penyidik KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Rabu (10/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam penggeledahan di kantor DPUBM Pemkab Malang, Tim Penyidik KPK menemukan uang sejumlah Rp. 305 juta. Diduga, uang tersebut terkait dengan perkara yang tengah di usut KPK. "Dari kantor Bina Marga disita uang Rp. 305 juta dan lokasi lainnya disita dokumen dan barang bukti elektronik", ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/10/2018) malam.

Dijelaskannya, Tim KPK secara serentak melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di lingkup Pemkab Malang pada Rabu 10 Oktober 2018 kemarin. Diantaranya di kantor DPUBM Pemkab Malang, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang juga kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Malang.

Sayangnya, Febri tidak menyebut secara rinci kaitan uang tersebut dengan perkara yang melilit Bupati Malang Rendra Kresna. Namun dipastikan berkaitan dengan kasus yang tengah disedikI KPK. Selain kantor, Febri menegaskan, KPK juga menggeledah beberapa rumah pejabat Pemkab Malang. "Tim juga melakukan pengggeledahan di tiga lokasi rumah PNS di Kabupaten Malang", tegasnya.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu 10 Oktober 2018, KPK menggeledah DPUBM Pemkab Malang mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Selama sekitar 9 jam KPK menggeledah kantor DPUBM Pemkab Malang hingga sekitar pukul 20.00 WIB baru meninggalkan lokasi penggeledahan.

Dilanjutkan pada tengah malam, KPK menggeledah rumah pribadi Kepala DPUBM Pemkab Malang Romdhoni yang berlokasi di jalan Bunga Merak Kota Malang. Dalam penggeledahan ini, KPK mengajak Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan DPUBM Pemkab Malang, Irianto.

Romdhoni sendiri saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Malang, sedangkan Dinas Bina Marga dijabat oleh Moch. Anwar. Sementara tentang keterkaitan Romdhoni sendiri dalam perkara ini, hingga saat ini belum diketahui.

Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna dalam keterangannya mengaku jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah membaca surat penggeledahan di rumah dinasnya. Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status Bupati Malang Rendra Kresna.

Sementara itu, KPK tengah melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Dalam perkara ini, KPK menduga, Bupati Malang Rendra Kresna setidaknya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 600 juta dari proyek DAK tahun 2011 yang bernilai sekitar Rp. 71 milyar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Konfirmasi Soal Status Tersangka Bupati Malang Rendra Kresna