Senin, 29 Oktober 2018

Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2019 Disahkan, Dewan Desak Peningkatan Kinerja Eksekutif

Baca Juga

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno saat berjabat-tangan dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati usai Penanda-tanganan Pengesahan Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2019, Senin 29 Okrober 2018, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah dilakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Mojokerto, akhirnya Raperda tentang APBD Kota Mojokerto TA 2019 disahkan hari ini, Senin 29 Okrober 2018, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Juru bicara DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja dalam rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto tentang Penanda-tanganan Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2019 yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto menyampaikan, bahwa laporan Pimpinan Banggar atas pembahasan Raperda tentang APBD Kota Mojokerto TA 2019, dilaksanakan dalam Rapat Kerja (Raker) Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemda.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Raker dimaksud diselenggarakan selama 4 hari, yaitu tanggal 24 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2018", terang Dwi Edwin Edra Praja dalam rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/10/2018).

Dwi Edwin Edra Praja pun membacakan sejumlah catatan dari DPRD Kota Mojokerto yang mewarnai laman pengesahan APBD Kota Mojokerto TA 2019 yang dibacakan dalam rapat paripurna Penandatangan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2019 ini.


Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja saat menyampakan Pandangan Umum DPRD Kota Mojokerto terkait Raperda APBD Kota Mojokerto TA 2019, Senin 29 Okrober 2018, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Catatan tersebut termasuk yang mencakup desakan adanya pencatatan aset daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang, seleksi kepala sekolah yang dianggap tidak berkompeten pada sistem zonasi yang telah dua tahun berjalan, minimnya perhatian pemerintah terhadap fasilitas sekolah anak inklusi, hingga keprihatinan dewan terhadap kondisi gedung sekolah di Kota yang dianggap tidak layak karena membutuhkan rehab berat.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini juga menyebut jika pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Raperda tentang APBD 2019 dapat disahkan menjadi Perda dengan beberapa catatan.

"Menjadi harapan kita semua, DPRD, Pemda dan masyarakat bahwa dengan ditetapkannya APBD TA 2019 yang akan dilaksanakan di bawah kepemimpinan (Wali Kota) baru, mampu membawa perubahan besar bagi penyelenggaraan Pemda demi kebaikan dan kesejahteraan Kota Mojokerto", tegasnya.

Pada kesempatan ini, juru bicara DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja juga menjelaskan terkait rincian APBD Kota Mojokerto TA 2019 yang telah disepakati pihak DPRD setempat, diantaranya Pendapatan Daerah sebesar Rp. 914.586.274.660,– (sembilan ratus empat belas milyar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah).

"Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp. 205.919.436.432,– (dua ratus lima milyar sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), Dana Perimbangan sebesar Rp. 579.868.064.418,– (lima ratus tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh delapan juta enam puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 110.798.773.900,– (seratus sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah)", rincinya.

Juru bicara DPRD Kota Mojokerto ini pun menyebut APBD Kota Mojokerto TA 2019 yang telah disepakati pihak DPRD setempat terkait rincian Belanja Daerah dengan total sebesar  Rp. 1.043.120.575.856,– (satu trilyun empat puluh tiga milyar seratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

"Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 389.583.323.256,– (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 653.267.252.600,– (enam ratus lima puluh tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah). Defisit sebesar Rp. 128.534.301.196,– (seratus dua puluh delapan milyar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus satu ribu seratus sembilan puluh enam rupiah)", sebutnya.

Selain itu, juru bicara DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja juga memaparkan APBD Kota Mojokerto TA 2019 yang telah disepakati pihak DPRD setempat tentang Pembiayaan Daerah terkait rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan total sebesar Rp. 128.534.301.196,– (seratus dua puluh delapan milyar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus satu ribu seratus sembilan puluh enam rupiah).

"1 (satu), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp. 128.234.301.196,– (seratus dua puluh delapan milyar lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus satu ribu seratus sembilan puluh enam rupiah). 2 (dua), Penerimaan Piutang Daerah sebesar Rp. 300.000.000,– (tiga ratus juta rupiah)", paparnya.

Pantauan media, rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto kali ini, dihadiri segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.  *(DI/Red)*